Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts
Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts

Sunday, January 12, 2014

Peraturan Perundang-Undangan Organisasi Kemasyarakatan

ORGANISASI KEMASYARAKATAN
UU NOMOR 8 TAHUN 1985
UU NOMOR 17 TAHUN 2013
UU NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PERMENDAGRI NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENDAFTARAN ORMAS DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMERINTAH DAERAH

SKB Ahmadiyah

KEAGAMAAN
SKB AHMADIYAH

Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian

KEPEGAWAIAN
UU ASN YANG DISAHKAN
UU NOMOR 43 TAHUN 1999 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
UU NOMOR 4 NOMOR 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN

UU 32 Tahun 2004

TENTANG PEMERINTAH DAERAH
UU 32 TAHUN 2004

Substansi UU ASN (3) tentang Pangkat, Jabatan, Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi



Salah satu yang paling menarik dalam substansi UU ASN adalah berkenaan dengan Pangkat dan Jabatan., Pengembangan Karier, Pola Karier dan Promosi. Pembahasan terhadap keempat materi tersebut disusun secara berurutan yakni pasal 68, 69, 70 dan 71 UU Aparatur Sipil Negara.

2.     PANGKAT DAN JABATAN (Pasal 68)

Monday, December 30, 2013

Substansi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (2)

KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA


Lebih Lanjut KASN ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut KASN memiliki Tugas :
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Secara lebih rinci penjabaran tugas tersebut dilaksanakan dengan :
  1. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
  3. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  4. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
  5. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
untuk melaksanakan tugas dan fungsi KASN berwenang:
  1. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
  2. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  3. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  4. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
  5. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Sebagai tindak lanjut dari kewenangan tersebut KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN dan disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti.

Bilamana hasil pengawasan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang maupun pejabat pembina kepegawaian, maka KASN dapat merekomendasikan sanksi terhadap kedua pejabat tersebut kepada presiden.

Tuesday, December 24, 2013

Substansi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (1)

20 desember lalu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui menjadi Undang Undang oleh Pemerintah dan DPR. Untuk bahan pengetahuan bagi kita, saya mencoba merangkum isi Undang-Undang tersebut semoga bermanfaat bagi semuanya.

Meskipun Rapat Paripurna DPR telah menyetujui berlakunya Undang-Undang ini, akan tetapi pemberlakuannya tentunya menunggu penandatanganan Presiden dan pengundangan dalam Lembar Negara. berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka rancangan undang-undang yang telah disetujui tersebut harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dan dicantumkan dalam lembaran negara baru dapat berlaku secara sah.

Jangka waktu antara rapat paripurna yang menyetujui RUU hingga sahnya sebuah RUU menjadi Undang-undang yakni maksimal 37 hari. Mekanismenya dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Setelah melalui persetujuan bersama pemerintah dan DPR maka draft RUU tersebut diserahkan kepada presiden Paling Lambat 7 Hari;
  2. Presiden mensahkan RUU menjadi Undang-Undang dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 sejak sraft tersebut diterima oleh presiden. setelah disahkan maka Undang-Undang dicanttumkan dalam lembar negara untuk diketahui umum.
  3. bilamana dalam jangka waktu tersebut presiden belum menandatangani draft tersebut maka Undang-undang tersebut dinyatakan sah dan wajib dimasukkan ke dalam lembaran negara.
Sehingga jelas pengesahan Undang-Undang ASN yang disetuji bersama antara pemerintah dan DPR pada rapat paripurna DPR tanggal 20 Desember lalu, adalah menunggu hingga jangka waktu paling lambat 37 hari sejak tanggal tersebut.

Mencoba membahas substansi Undang-undang tentunya bukanlah perkara yang mudah, karena secara umum Undang-Undang ini cukup jauh berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yakni UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.Oleh karena itu pembahasan saya akan bagi ke dalam beberapa bagian, untuk bagian pertama ini saya ingin mencoba mengemukakan beberapa istilah baru dan perbedaan mendasar antara UU ASN dengan UU sebelumnya.

Perbedaaan tersebut dimulai dari istilah pegawai pemerintah sendiri, jika UU sebelumnya mengenal pegawai negeri sipil makaUU ini mengenal dua jenis aparat sipil negara yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (PPPK). itu berarti Undang-Undang ini memberikan kepastian Hukum kepada Pegawai Kontrak yang selama ini ada di dalam organisasi pemerintah.

Untuk lebih memperjelas beberapa istilah yang ada dalam UU ASN maka berikut ini isi Ketentuan Umum undang-Undang tersebut:

SEBUAH BUKU TENTANG PEGAWAI NEGERI

..

terpopuler

PNS

ABDI NEGARA

ABDI MASYARAKAT