Tuesday, November 24, 2015

Mengembalikan Proses yang Hilang dalam Sistem Pendidikan Kita

Untuk kesekian kalinya sebuah rekaman video amatir yang mempertontonkan kekerasan pada institusi pendidikan paling dasar di Indonesia beredar secara luas melalui media sosial. Tak ayal tontonan yang lebih mirip acara gulat kegemaran anak sulung Saya itu, menarik perhatian dari berbagai kalangan di tanah air.

Memilukan memang, setelah berbagai kebijakan revolusioner pemerintah untuk memperbaiki sektor pendidikan kita dengan pengalokasian 20% APBN di sektor pendidikan, perbaikan sarana pra sarana pendidikan dan peningkatan mutu serta kesejahteraan guru. Hasil yang didapat adalah perubahan perilaku generasi muda yang revolusioner pula.

Entah apa yang terjadi dengan anak-anak kita hari ini, setelah semua keprihatinan proses pendidikan masa lalu seperti perjalanan di pematang sawah menuju sekolah, wc sekolah yang tak bisa ditutup pintunya, buku-buku kucel dan berdebu, mengerjakan pr dibawah cahaya petromak tergantikan dengan semua kenyamanan fasiltas pendidikan  yang telah kita bangun selama ini, yang kita lahirkan justru adalah anak-anak bermental instan dan berkarakter tak jelas.

Setelah tidak ada lagi guru Oemar Bakrie yang hidup nestapa itu yang terlahir adalah generasi muda dengan sikap keras dan tidak menghargai sesamanya.

Ada yang salah dengan sistem pendidikan kita, dan lebih jauh lagi ada yang salah dengan pemikiran kita.

Kita yang selama ini berfikir bahwa keprihatinan kondisi pendidikan masa lalu sebagai masalah yang harus diperbaiki mungkin perlu merevisi pemikiran kita. Ada proses pembelajaran diluar kelas yang dahulu ditawarkan lebih dari pada yang kita miliki hari ini.

Perjalanan menuju sekolah dengan berjalan kaki melalui pematang sawah sesungguhnya merupakan proses pembelajaran yang kita lewatkan. Terdapat sisi solidaritas yang diajarkan karena berangkat sekolah melalui pematang sawah biasanya dilakukan secara berkelompok. Ada momen komunikasi yang terjalin disana. Terutama saat musim penghujan tiba saat sepatu kita dipenuhi tanah basah yang lengket, sehingga kita singgah di rumah salah satu teman dan membersihkannya (sebuah komen kebersamaan yang berharga).

Saat kita Mengerjakan pr dibawah cahaya petromak, itu juga merupakan proses pembelajaran yang kita lupakan, karena dalam kondisi itu kita diajarkan tentang kerja keras dan pengorbanan untuk sesuatu yang berharga yaitu pengetahuan. Sesuatu yang tidak ditawarkan oleh google dan Yahoo.

Pun dengan keprihatinan guru Oemar Bakri , ada sisi dedikasi dan pengabdian yang seharusnya dapat diteeladani oleh anak-anak kita. Sebuah aspek yang menjadikan guru begitu disegani dan berpengaruh pada masa lalu. Kondisi yang tidak hadir saat ini.

Intinya dalam proses-proses minus kenyamanan itu kita mengajarkan kepada anak-anak kita arti dari penghargaan pada sesama, kerja keras dan pengabdian. Kita telah membangun aspek kognitif dalam setiap ketidaknyamanan yang kita hadapi zaman dulu itu. Satu sisi yang tidak disediakan dalam sistem pendidikan yang kita miliki saat ini.

Lalu perlukah kita mengembalikan kondisi masa lalu itu ? Perlukah kita melarang penggunaan angkot atau sepeda motor pribadi setiap kali kita mengantarkan anak-anak kita ke sekolah? Atau perlukah kita melarang penggunaan listrik setiap kali anak-anak kita mengerjakan pr-nya? Atai lebih jauh lagi perlukah kita mengembalikan kondisi guru Oemar Bakri dan menarik kembali pemberian tunjangan sertifikasi?

Saya kira tidak! Tidak perlu seekstrim itu kali.

Yang perlu kita pikirkan adalah melakukan replacemen, yakni menggantikan momen-momen pembelajaran yang hilang tersebut dengan momen lain yang
Serupa melalui  sistem pendidikan yang baru itu.

Bentuknya apa? Nah itulah mungkin yang perlu kita pikirkan bersama.

Tapi kalo boleh Saya sedikit mengkritisi kesalahan sistem pendidikan kita saat ini adalah bahwa ia terlalu IQ oriented. Intelektualitas yang diindikasikan dengan nilai akademik terlalu dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan pendidikan.

Bahkan saat ini kita begitu bangga melihat anak-anak kita yang mampu berfikir dan memiliki keahlian yang tidak kita miliki saat kita seusia mereka. Kondisi yang mereka dapatkan melalui jam belajar yang lebih lama dari kita dulu dan jam main yang lebih sedikit dari kita dulu.

Usia anak adalah waktunya bermain maka seyogyanya mereka mendapatkan itu. Bermain adalah juga pembelajaran yang harus disediakan oleh sistem baru pendidikan kita itu. Kembali karena pendidikan bukan hanya afektif semata tapi juga kognitif dan psikomotori. Dua aspek terakhir hanyalah dapat diberikan di luar kelas melalui permainan, tidak di dalam kelas dan membaca buku.

Wallohualam bissawaf.

Sunday, November 8, 2015

Makalah Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Garut

Bab I
Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Paradigma pemerintahan saat ini ditandai oleh tema besar yang menyita perhatian para pemerhati dan profesional di bidang pemerintahan, tema besar tersebut adalah pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Atas dasar paradigma tersebut lahirlah prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik diantaranya menurut UNDP (1997)[1] yaitu :
1.      Partisipasi
2.      Penegakan Hukum
3.      Transparansi
4.      Daya Tanggap
5.      Berorientasi Konsensus
6.      Berkeadilan
7.      Efektif dan efisien
8.      Akuntabilitas
9.      Bervisi strategis
10.  Saling berkaitan
Di Indonesia sendiri Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyampaikan bahwa beberapa prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah : “... proses hukum dan ham, desentralistik, partisipatif, transparan, berkeadilan, bersih dan akuntabel...”[2].
Berdasarkan beberapa prinsip good governance tersebut maka dapat dilihat bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi sendiri dapat diartikan  sebagai penyediaan informasi tentang pemerintah bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai[3].
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, pemerintah menggarisbawahi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun  2006 pasal 4 bahwa ”keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan peundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat”.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik, maka disebutkan secara tegas bahwa laporan keuangan merupakan salah satu informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Badan Publik.
Oleh karena itu berdasarkan beberapa peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa informasi pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu informasi yang wajib disediakan secara transparan oleh pemerintah kabupaten dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji proses transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut dengan memfokuskan perhatian pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah menyangkut keterbukaan pengelolaan keuangan daerah.
1.2.Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas maka penulis merumuskan pemasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini yaitu, bagaimanakah mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait?
1.3.Tujuan
Makalah ini disusun denan tujuan untuk mengetahui  proses transparansi pengelolaan daerah yang lahir berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.


Bab II
Tinjauan Teroitis dan Metode Pengkajian

1.1.Tinjauan Teoritis
1.1.1.      Kajian tentang Ekonomi Publik
Kajian tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah sangat terkait dengan teori-teori ekonomi publik. Hal tersebut dikarenakan pemerintah melaksanakan urusan publik yang menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi terhadap rakyat.
Perkembangan dunia menunjukkan dua kutub ekonomi publik yang bertolak belakang. Kutub pertama adalah sebuah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada mekanisme pasar dan membatasi peran negara, sementara kutub yang lain adalah sebuah sistem ekonomi yang memberikan peran besar pada negara (pemerintah) dan membatasi pasar.
Kutub pertama seringkali disebut sebagai ekonomi kapitalis sementara kutub kedua adalah sistem ekonomi sosialis. Kenyataannya negara-negara di duniasaat ini tidaklah secara absolut berada pada satu kutub ekonomi[4]. Negara disebabkan konsep negara kesejahteraan (wellfare state) memodifikasi sistem ekonomi mereka sesuai dengan keadaan dan situasi. Ada kalanya peran negara ditingkatkan ada kalanya ia diperkecil.
Bahkan Negara paling kapitalis seperti Amerika Serikatpun memberikan penekanan pada peningkatan peran pemerintah dalam ekonomi di bidang-bidang tertentu seperti pendidikan, pengangguran dan  kesehatan[5].
1.1.2.      Fungsi Pemerintah dalam Bidang Ekonomi
Dalam dua kutub sistem perkonomian baik sosialis maupun kapitalis memiliki peran yang sangat penting meskipun memang terdapat beberapa perbedaan besaran campur tangan pemerintah diantara kedua sistem tersebut.
Pada sistem perkenomian kapitalis peran pemerintah sangatlah terbatas, sebaliknya pada sebuah sistem perekonomian sosialis pran pemerintah sangatlah besar. Meskipun begitu dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat peran-peran pemerintah dalam bidang ekonomi publik peran-peran tersebut meliputi[6] :
1.      Alokasi
2.      Disribusi
3.      Stabilisasi.
Peran Alokasi adalah peran pemerintah untuk menyediakan Public goods  karena kegagalan pasar dalam meyediakan barang tersebut. Peran Distribusi adalah fungsi untuk memastikan bahwa barang-barang publik tersebut dapat dinikmati oleh semua orang, sementara itu pran stabilisasi adalah untuk memastikan bahwa kondisi perekonomian masyarakat stabil dari gangguan yang berdampak negatif bagi masyarakat umum[7].
1.1.3.      Kajian Tentang Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance)
A. Pengertian Good Governance
United Nations Development Program  (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul  “Governance for Sustainable Human Development”  (1977),mendefinisikan kepemerintahan (governance) sebagai berikut :  “Governance is the exercise of economic, political, and administrative authority to a country’s affairs at all levels and means by which states promote social cohesion, integration, and ensure the well being of theirpopulation”  (Keterampilan adalah pelaksanaan kewenangan/kekuasaan dalam bidang ekonomi, politik, dan administratif untuk mengelolaberbagai urusan Negara pada setiaptingkatannya dan merupakan instrument kebijakan negara untuk mendorong terciptanyakondisi kesejahteraan integritas dan kohesitas social dalam masyarakat).
Pemerintah atau  “Government”  dalam  bahasa Inggris diartikan sebagai  “The authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a nation, state, city, etc” (pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuahnegara, negara bagian, kota, dan sebagainya). Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan governance berarti tata kepemerintahan dan good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik.
Di satu sisi istilah good governance dapat dimaknai secara berlainan, sedangkan sisi yang lain dapat diartikan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
Apabila istilah ini dirujuk pada asli kata dalam bahasa Inggris : governing, maka artinya adalah mengarahkan atau mengendalikan, Karena itu  good governance  dapat diartikan sebagaitindakan untuk mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik.
Oleh karena itu ranah good governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi jugapada ranah masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi non pemerintah dan sektor swasta. Singkatnya, tuntutan terhadap  good governance  tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintah, melainkan juga pada masyarakat di luar struktur birokrasi pemerintahan.
Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari rakyat, serta terbebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat prosesdan laju pembangunan.
Pemerintahan juga bisa dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, baik dalam aspek produktivitas maupun dalam daya belinya;
kesejahteraan spiritualnya meningkat dengan indicator rasa aman, bahagia, dan memiliki rasa kebangsaan yang tinggi.
B. Latar Belakang Good Governance
Penerapan good governance di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua hal yang sangat mendasar:
a.  Tuntutan eksternal: Pengaruh globalisasi telah memaksa kita untuk menerapkan good governance.  Good governance  telah menjadi ideology baru negara dan lembaga donor internasional dalam mendorong Negara-negara anggotanya menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan demokrasisebagai prasyarat dalam pergaulan internasional. Istilah  good governance  mulai mengemuka di Indonesia pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan  interaksi antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara luar dan lembaga-lembaga donor yang menyoroti kondisi objektif situasi perkembangan ekonomi dan politik dalam negeri Indonesia.
b.  Tuntutan internal: Masyarakat melihat dan merasakan bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat ini adalah terjadinya  abuse of power  yang terwujud dalam bentuk KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek kehidupan. Proses  check and balance  tidak terwujud dan dampaknya menyeret bangsa Indonesia pada keterpurukan ekonomi dan ancaman disentegrasi.
Berbagai kajian ihwal korupsi di Indonesia memperlihatkan korupsi berdampak negative terhadap  pembangunan melalui kebocoran, mark up  yang menyebabkan produk  high cost  dan tidak kompetitif di pasar global (high costeconomy), merusakkan tatanan masyarakat dan kehidupan bernegara. Masyarakat menilai praktik KKN yang paling mencolok kualitas dan kuantitasnya adalah justru yang dilakukan oleh cabang-cabang pemerintahan, eksekutif, legislative,dan yudikatif. Hal ini mengarahkan wacana pada bagaimana menggagas reformasi birokrasipemerintahan (governance reform).
Realitas sejarah ini menggiring kita pada wacana bagaimana mendorong negara menerapkan nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan desentralisasi penyelenggaraanpemerintahan.  Good governance  ini dapat berhasil bila pelaksanaannya dilakukan dengan efektif, efisien, responsive terhadap kebutuhan rakyat, serta dalam suasana demokratis, akuntabel, dan transparan.
UNDP (1997) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi :
a.  Partipasi (participation). Setiap orang atau warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak suara yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
b.  Aturan Hukum (rule of law). Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara  utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
c.  Transparansi (transparency). Transparansi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi
d.  Daya Tanggap (responsiveness). Setiap institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholders)
e.  Berorientasi Konsensus (consensus orientation). Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsesus atau kesempatan yang terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.
f.  Berkeadilan (equity). Pemerintahan yang baik akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g.  Efektif dan efisien (effectivieness and efficiency). Setiap proses keterkaitan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan berbagai sumber-sumber yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
h.  Akuntabilitas (accountability). Para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum), sebagaimana halnya  kepada para pemilik kepentingan (stakeholders).
i.  Visi Strategis (strategic holders). Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Keseluruhan karakteristik atau prinsip  good governance  tersebut saling memperkuat dan terkait serta tidak berdiri sendiri.
Menurut Laode Ida (2002), ciri-ciri Good Governance adalah sebagai berikut :
1.  Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosioekonomi.
2.  Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas.
3.  Proses penguatan diri sendiri (self enforcing processi),  di mana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi.
4.  Keseimbangan kekuatan (balance of forces), di mana dalam rangka menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama.
5.  Interdependensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi yang fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain :
1.  Hubungan antara pemerintah dengan pasar
2.  Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
3.  Hubungan antara pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan
4.  Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat)
5.  Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dengan  penduduk perkotaan dan pedesaan
6.  Hubungan antara legislative dan eksekutif
7.  Hubungan pemerintah nasional dengan lembaga-lembagainternasional
1.1.4.      Kajian tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Menurut keputusan Kepala Lembaga  Administrasi Negara  (LAN) No.589/IX/6/Y/99 dalam Sitompul (2003), akuntabilitas diartikan sebagai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dan tindakan seseorang/badan  hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak/berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pemberlakuan undang-undang otonomi daerah harus dapat meningkatkan daya inovatif dari pemerintah daerah untuk dapat memberikan laporan pertanggung jawaban mengenai pengelolaan keuangan daerah dari segi efisiensi dan efektivitas  kepada DPRD maupun masyarakat luas.
Osborne (1992) dalam Mardiasmo (2002) menyatakan bahwa Akuntabilitas ditujukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan yang berhubungan dengan pelayanan apa, siapa, kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana.
Pertanyaan yang memerlukan jawaban tersebut antara lain, apa yang harus dipertanggungjawabkan, mengapa pertanggungjawaban harus diserahkan, kepada siapa pertanggungjawaban diserahkan, siapa yang bertanggung jawab terhadap berbagai bagian kegiatan dalam masyarakat, apakah pertanggungjawaban berjalan seiring dengan kewenangan yang memadai, dan lain sebagainya.
Konsep pelayanan ini dalam akuntabilitas belum memadai, maka harus diikuti dengan jiwa eterpreneurship pada pihak-pihak yang melaksanakan akuntabilitas. Konsep pelayanan dalam akuntabilitas selain harus diikuti dengan jiwa eterpreneurshipjuga harus diikuti dengan jiwa responsiveness. Hal ini harus dilakukan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tanggap dalam melayani  stakeholdersesuai dengan karakteristik Good Governancemenurut UNDP dan Word Bank. Selain itu, dalam pengantar Standar Akuntasi Pemerintah dinyatakan bahwa salah satuupaya nyata untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip waktu. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara Pasal 58 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengadilan intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh.
Akuntabilitas dapat hidup dan berkembang dalam suasana yang transparan dan demokratis serta adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, pemerintah harus betul-betul menyadari bahwa pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari publik.
Katz (2004) menyatakan bahwa transparansi merupakan proses demokrasi yang esensial di mana setiap warga negara dapat melihat secara terbuka dan jelas atas aktivitas dari pemerintah mereka daripada membiarkan aktivitas tersebut dirahasiakan. Jiwa dari sistem ini adalah kemampuan dari setiap warga negara untuk memperoleh informasi melalui akuntabilitas pejabat pemerintah atas kegiatan yangmereka lakukan.
Setiap warga negara berhak mengetahui (right to know) untuk setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh setiap pejabat negara baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya transparansi maka diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan atas jalannya pemerintahan.


1.2.Metode Pengkajian
Makalah ini ditulis dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan yakni melalui tahapan-tahapan meliputi pengumpulan data, pengklasifikasian data, analisis data dan penyajian data sehingga menghasilkan kesimpulan yang menjawab permasalahan.
a.       Pengumpulan data
Dilaksanakan dengan menginventarisir berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah dan keterbukaan informasi publik, kemudian mengunjungi situs resmi Pemerintah Kabupaten Garut.
b.      Pengklasifikasian data
Mengkelompokkan peraturan perundang-undangan tersebut ke dalam dua kategori yaitu :
-          Keywords Pengelolaan keuangan daerah
-          Keywords Keterbukaan Informasi Publik
c.       Analisis Data dan Penyajian Data
Melakukan analisis dan menarik hubungan diantara kedua kategori sehingga membentuk sebuah mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah.
d.      Menarik Kesimpulan
Berdasarkan data yang telah disajikan penulis menarik kesimpulan tentang :
-          Bagaimana Mekanisme transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Garut?
-          Bagaimana Penyajian Informasi Keuangan pada Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Garut?



Bab III
Pembahasan
3.1.       Mekanisme transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Garut
3.1.1. Peraturan Perundang-Undangan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keterbukaan Inormasi Publik
Untuk dapat melihat bagaimana mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garu. Penulis melakukan kajian  terhadap peraturan Perundang-undangan terkait dengan membaginya ke dalam dua kategori yaitu :
a.       Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan keuangan Daerah meliputi :
-          Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara;
-          Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-          Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
b.      Peraturan Perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik meliputi :
-          Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-           Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-          Permendagri Nomor  35 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan daerah
-          Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2008 tentang Tranparansi dan Partisipasi Publik
3.1.2. Hasil Analisis
1.             Pengertian Transparansi
Berdasarkan analisis peraturan peundang-undangan sebagai mana disebutkan pada subbab sebelumnya, maka dapat diraik kesimpulan bahwapengertian transparan  berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan daerah[8]. Sementara itu pengertian transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan Informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan[9].
Berdasarkan pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa transparansi yang dimaksud adalah sebuah proses yang terbuka dari pengelolaan keuangan daerah dari mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga hasil evaluasi bagi masyarakat umum.
Pengertian di atas sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Katz (2004) yang menyatakan bahwa transparansi merupakan proses demokrasi yang esensial di mana setiap warga negara dapat melihat secara terbuka dan jelas atas aktivitas dari pemerintah mereka daripada membiarkan aktivitas tersebut dirahasiakan. Jiwa dari sistem ini adalah kemampuan dari setiap warga negara untuk memperoleh informasi melalui akuntabilitas pejabat pemerintah atas kegiatan yangmereka lakukan.
2.        Tujuan Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan analisis peraturan peundang-undangan sebagai manadisebutkan pada subbab sebelumnya, maka dapat diraik kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya transparansi pengelolaan keuangan daerah adalah[10] :
a.       menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b.      meningkatkan daya tanggap badan publik dan pejabat pembuat kebijakan publik tentang makna pentingnya keterbukaan pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan publik dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan dan partisipatif;
c.       meningkatkan peran dan fungsi badan publik dalam mengemban amanat publik atas penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan dan partisipatif;
d.      menciptakan suasana yang harmonis dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyusunan, penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan publik untuk membangun pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa;
e.       mendorong peran serta dan tanggungjawab publik terhadap keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah/desa/kelurahan;
f.       mendorong peran serta publik dalam menentukan arah masa depan kehidupan sesuai dengan nilai budaya lokal maupun kebijakan daerah, regional dan nasional;
g.      mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
h.      meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi  dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Kelembagaan
Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimanadisebutkan pada subbab sebelumnya, maka dapat diraik kesimpulan bahwa terdapat kelembagaan yang perlu dibentuk untuk terjaminnya sebuah mekanisme tranparansi yang baik kelembagan tersebut adalah
-            Komisi Informasi Daerah Kabupaten Garut
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan ketentuan Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non litigasi[11]
       Keberadaan oganisasi ini hanya diharuskan hingga tingkat propinsi karena berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008 Komisi Informasi hanya diharuskan hingga tingkat Provinsi[12]
       Komisi Informasi memiliki kewenangan
a.       menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
b.      Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
c.        menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan
d.      menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. 
Hingga saat ini Kabupaten Garut belum memiliki Komisi Informasi, hal ini tidaklah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan karena dalam ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2008 keberadaan komisi informasi di tingkat kabupaten garut bersifat opsional.
-            Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik[13].
Tugas PPID berdasarkan Pasal 9 Permendagri NO. 35 Tahun 2010, adalah:
a)      mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan  bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b)      menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi
c)      pelayanan informasi kepada publik;
d)     melakukan verifikasi bahan informasi publik;
e)      melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
f)       melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
g)      menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
PPID memiliki tanggung jawab dalam:
a)      Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Badan Publik Pemerintah Daerah;
b)      Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik dibawah penguasaan Badan Publik Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh publik.
 Wewenang PPID
a)      menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b)      meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c)      mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
d)     menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
e)      menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
untuk membantu pelaksanaan tugasnya PPID dibantu oleh PPID Pembantu yaitu pejabat yang memiliki tugas penyimpanan informasi dan dokumentasi di SKPD terakait yaitu kasubbag eveluasi dan Pelaporan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Garut adalah sebagai Berikut :
·         Pembina (Bupati dan Wakil Bupati);
·         Pengarah/Atasan PPID (Sekretaris Daerah);
·         Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi (Para Asisten Sekretariat Daerah dan Pimpinan SKPD);
·         PPID (Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Garut)
·         PPID Pembantu (Kepala Bidang Informai Dan Informasi pada Diskominfo Kabupten Garut
4.        Kategori Informasi
Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait maka informasi publik dapat dikategorikan sebagai berikut :
Sumber : www.opengovindonesia.org (didownload 5 Nopember 2015)
5.        Informasi Keuangan Daerah
Informasi keuangan daerah adalah salah satu informasi terbuka yang di wajib diumumkan oleh pemerintah daerah secara berkala[14]. Informasi keuangan yang dimaksud adalah
a.       APBD dan realisasi APBD
b.      Neraca Daerah
c.       Laporan Arus Kas
d.      Catatan atas Laporan Keuangan
e.       Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
f.       Laporan Keuangan Perusahaan Daerah
g.      Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Selanjutnya pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nonor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, daerah wajib untuk membangun sebuah Sistem Informasi Keuangan Daerah yaitu sebuah sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan dan mengolah data pengelolaan keuangan daerah menjadi informasi bagi masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Informasi keuangan daerah sepenuhnya dikelola oleh Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD). Di Kabupaten Garut Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertindak sebagai SKPKD adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Garut. Sehingga seluruh informasi berkenaan dengan pengelolaan keuangan daerah dikelola oleh perangkat daerah ini.
6.        Mekanisme Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Garut
Pengelolaan keuangan daerah adalah meliputi perencanaan, penganggaran, penetapan, penatausahaan, pengakuntanisa, pelaporan , dan pertanggungjawaban. Maka dari itu transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah akan meliputi keseluruhan proses pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Indikatornya adalah sejauh mana aksesibilitas informasi dalam pengelolaan keuangan daerah tersebut diperoleh oleh masyarakat umum.
Analisis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait menunjukkan bahwa terdapat sebuah benang merah bagaimana proses transparansi pengelolaan keuangan daerah itu berjalan.
Lembaga yang berwenang untuk mengolah data keuangan menjadi sebuah informasi keuangan daerah adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Informasi tersebut didapat dari proses pengelolaan keuangan yang berjalan, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran (RKA) penetapan (APBD) penatausahaan (penyerapan oleh instanasi/SKPD), laporan dan pertanggungjawaban (audit oleh instansi berweanang).
DPPKA merekam itu semua dan menyusun Informasi Keuangan daerah yang terdiri dari :
a.       APBD dan realisasi APBD
b.      Neraca Daerah
c.       Laporan Arus Kas
d.      Catatan atas Laporan Keuangan
e.       Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
f.       Laporan Keuangan Perusahaan Daerah
g.      Data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh SKPKD kepada PPID (Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Garut) untuk diinformasikan kepada masyarakat sebagai bahan kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah daerah
Di sisi masyarakat, masyarakat dapat menyampaikan permohanan informasi tertentu kepada PPID. Untuk lebih memperjelas alur proses transparansi pengelolaan keuangan daerah, dapat dilihat pada bagan berikut ini :




MEKANISME TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN GARUT
 









Bab IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Proses transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut telah memiliki dasar hukum yang cukup kuat yaitu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri dalam negeri, peraturan daerah dan keputusan bupati.
Berdasarkan analisa mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah sudah berjalan cukup baik, hal ini ditandai dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Daerah dan terbangunnya situs pengelolaan informasi dan dokumentasi daerah di alamat
Adapun mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah dimulai dengan penyusunan informasi keuangan daerah pada tiap tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Seluruh proses tersebut terbuka secara umum dan seluruh data proses tersebut direkam oleh SKPKD (DPPKA), Bappeda dan Inspektorat untuk diserahkan kepada PPID dan diolah menjadi informasi.
PPID berperan sebagai sumber penyediaan informasi bagi masyarakat terkait segala aktivitas pemerintah daerah. Sehingga sesungguhnya mekanisme penyampaian informasi daerah berada sepenuhnya pada kewenangan PPID bukan pada SKPD. Adapun mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah adalah sebagai berikut :
















4.2. Saran
Kajian ini hanya mengkaji tentang mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah yang lahir berdasarkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kajian ini juga hanya mengkaji tentang proses transparansi tanpa membahas tentang partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu penulis menyarankan untuk dilaksanakan lebih lanjut kajian terhadap :
1.      Efektifitas transparansi pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Garut;
2.      Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua tema tersebut akan sangat berpengaruh terhadap kapasitas good governance di Kabupaten Garut, akan tetapi karena


[3] Agus wiyanto (2006;80).
[4] Keuangan Negara dalam Teori dan Praktek 2008, BPFE, Yogyakarta
[5] Public Finance, Harvey S. Rosen dan Ted Gayer. 2014.
[6] Ekonomi Pablik oleh Dr. Guritno Mangkoesoebroto, M.Ec hal 2
[7] Baca Ekonomi Pablik oleh Dr. Guritno Mangkoesoebroto, M.Ec hal 3-9
[7]
[8] Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 1 poin 7.
[9] Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik pasal 14 huruf a poin 1. Dalam Perda Kab. Garut nomor 17 Tahun 2008 Transparansi diartikan keadaan dimana setiap orang berhak mengetahui setiap proses Perumusan, Penerapan, Pelaksanaan, evaluasi kebijakan publik sampai dengan hasil audit.
[10] Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2008  tentang transparansi dan Partisipasi Publik pasal3, hal yang sama juga ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3.
[11] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 23.
[12] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 24
[13] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1
[14] Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9 ayat 2 poin c.  Pada peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2005 disebutkan pula bahwa sistem informasi keuangan daerah disajikan untuk masyarakat dan pemerintah.

SEBUAH BUKU TENTANG PEGAWAI NEGERI

..

terpopuler

PNS

ABDI NEGARA

ABDI MASYARAKAT