MENGOPTIMALKAN PERAN UNSUR KEWILAYAHAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERCEPATAN PEMBANGUNAN
Unsur kewilayahan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah adalah Kecamatan dan Kelurahan. Sebagai sebuah perangkat daerah organisasi ini memiliki kewenangan berkenaan dengan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayahnya. selain itu Camat sebagai pemimpin kecamatan mendapatakan kewenangan melalui pelimpahan sebagian kewenangan bupati.
Selain kedua organisasi sebagaimana PP Nomor 8 Tahun 2003 tersebut, unsur kewilayahan lain yang setipe tapi memiliki status yang berbeda adalah Desa atau Pemerintah Desa. Keberadaan desa dibedakan dengan kelurahan mengingat statusnya sebagai daerah otonom asli.
1. Urgensi Kecamatan, Kelurahan dan Desa
Disadari maupun tidak kecamatan dan kelurahan serta desa adalah sebuah perangkat daerah yang paling dekat dengan “konsumen” pemerintah yakni rakyatnya, sehingga keberadaannya sangat menentukan penilaian rakyat terhadap pemerintah. Atau bahkan sebagian orang memandangnya sebagai etalase pemerintahan. Sebagaimana sebuah etalase keduanya berfungsi sebagai pintu pertama berbagai kebijakan pelayanan, pemerintahan maupun pemberdayaan dari pemerintah kepada rakyatnya .
Meskipun status kecamatan dan kelurahan dengan desa berbeda akan tetapi arti penting ketiganya relatif sama yakni sebagai:
1. Ujung tombak pelaksanaan kebijakan;
2. Ujung tombak Pelayanan;
3. Ujung Tombak Pemberdayaan; dan
4. Ujung tombak pembangunan.
Mengingat arti penting tersebut maka sudah seyogyanyalah pemerintah mampu mengoptimalkan perannya untuk meningkatkan percepatan pembangunan daerah dan lebih luas lagi nasional.