Bab I
Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang
Paradigma
pemerintahan saat ini ditandai oleh tema besar yang menyita perhatian para
pemerhati dan profesional di bidang pemerintahan, tema besar tersebut adalah pelaksanaan
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Atas dasar paradigma
tersebut lahirlah prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik
diantaranya menurut UNDP (1997)[1]
yaitu :
1. Partisipasi
2. Penegakan
Hukum
3. Transparansi
4. Daya
Tanggap
5. Berorientasi
Konsensus
6. Berkeadilan
7. Efektif
dan efisien
8. Akuntabilitas
9. Bervisi
strategis
10. Saling
berkaitan
Di
Indonesia sendiri Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyampaikan bahwa beberapa
prinsip-prinsip pemerintahan yang baik adalah : “... proses hukum dan ham,
desentralistik, partisipatif, transparan, berkeadilan, bersih dan akuntabel...”[2].
Berdasarkan
beberapa prinsip good governance tersebut
maka dapat dilihat bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip dasar dalam
tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi sendiri dapat diartikan sebagai penyediaan informasi tentang
pemerintah bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh
informasi-informasi yang akurat dan memadai[3].
Dalam
rangka pengelolaan keuangan daerah, pemerintah menggarisbawahi dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
pasal 4 bahwa ”keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan
peundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi
masyarakat”.
Dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi
publik, maka disebutkan secara tegas bahwa laporan keuangan merupakan salah
satu informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Badan Publik.
Oleh
karena itu berdasarkan beberapa peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa
informasi pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu informasi yang wajib
disediakan secara transparan oleh pemerintah kabupaten dalam rangka
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas maka penulis tertarik untuk mengkaji proses
transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut dengan memfokuskan
perhatian pada kajian terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan
keuangan daerah menyangkut keterbukaan pengelolaan keuangan daerah.
1.2.Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang di atas maka penulis merumuskan pemasalahan yang akan dikaji
dalam makalah ini yaitu, bagaimanakah mekanisme transparansi pengelolaan
keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait?
1.3.Tujuan
Makalah
ini disusun denan tujuan untuk mengetahui
proses transparansi pengelolaan daerah yang lahir berdasarkan peraturan
perundang-undangan terkait.
Bab II
Tinjauan Teroitis dan Metode Pengkajian
1.1.Tinjauan
Teoritis
1.1.1.
Kajian
tentang Ekonomi Publik
Kajian
tentang transparansi pengelolaan keuangan daerah sangat terkait dengan
teori-teori ekonomi publik. Hal tersebut dikarenakan pemerintah melaksanakan
urusan publik yang menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi terhadap rakyat.
Perkembangan
dunia menunjukkan dua kutub ekonomi publik yang bertolak belakang. Kutub
pertama adalah sebuah sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada mekanisme
pasar dan membatasi peran negara, sementara kutub yang lain adalah sebuah
sistem ekonomi yang memberikan peran besar pada negara (pemerintah) dan
membatasi pasar.
Kutub
pertama seringkali disebut sebagai ekonomi kapitalis sementara kutub kedua
adalah sistem ekonomi sosialis. Kenyataannya negara-negara di duniasaat ini
tidaklah secara absolut berada pada satu kutub ekonomi[4].
Negara disebabkan konsep negara kesejahteraan (wellfare state) memodifikasi sistem ekonomi mereka sesuai dengan
keadaan dan situasi. Ada kalanya peran negara ditingkatkan ada kalanya ia
diperkecil.
Bahkan
Negara paling kapitalis seperti Amerika Serikatpun memberikan penekanan pada
peningkatan peran pemerintah dalam ekonomi di bidang-bidang tertentu seperti
pendidikan, pengangguran dan kesehatan[5].
1.1.2.
Fungsi
Pemerintah dalam Bidang Ekonomi
Dalam dua kutub sistem
perkonomian baik sosialis maupun kapitalis memiliki peran yang sangat penting
meskipun memang terdapat beberapa perbedaan besaran campur tangan pemerintah
diantara kedua sistem tersebut.
Pada
sistem perkenomian kapitalis peran pemerintah sangatlah terbatas, sebaliknya
pada sebuah sistem perekonomian sosialis pran pemerintah sangatlah besar.
Meskipun begitu dapat diambil kesimpulan bahwa terdapat peran-peran pemerintah
dalam bidang ekonomi publik peran-peran tersebut meliputi[6] :
1.
Alokasi
2.
Disribusi
3.
Stabilisasi.
Peran
Alokasi adalah peran pemerintah untuk menyediakan Public goods karena kegagalan
pasar dalam meyediakan barang tersebut. Peran Distribusi adalah fungsi untuk
memastikan bahwa barang-barang publik tersebut dapat dinikmati oleh semua
orang, sementara itu pran stabilisasi adalah untuk memastikan bahwa kondisi
perekonomian masyarakat stabil dari gangguan yang berdampak negatif bagi
masyarakat umum[7].
1.1.3.
Kajian
Tentang Tata Kelola Pemerintahan yang baik (Good
Governance)
A. Pengertian Good
Governance
United
Nations Development Program (UNDP) dalam
dokumen kebijakannya yang berjudul
“Governance for Sustainable Human Development” (1977),mendefinisikan kepemerintahan
(governance) sebagai berikut : “Governance
is the exercise of economic, political, and administrative authority to a
country’s affairs at all levels and means by which states promote social
cohesion, integration, and ensure the well being of theirpopulation” (Keterampilan adalah pelaksanaan
kewenangan/kekuasaan dalam bidang ekonomi, politik, dan administratif untuk
mengelolaberbagai urusan Negara pada setiaptingkatannya dan merupakan
instrument kebijakan negara untuk mendorong terciptanyakondisi kesejahteraan
integritas dan kohesitas social dalam masyarakat).
Pemerintah
atau “Government” dalam bahasa
Inggris diartikan sebagai “The
authoritative direction and administration of the affairs of men/women in a
nation, state, city, etc” (pengarahan dan administrasi yang berwenang atas
kegiatan orang-orang dalam sebuahnegara, negara bagian, kota, dan sebagainya).
Ditinjau dari sisi semantik, kebahasaan governance berarti tata kepemerintahan
dan good governance bermakna tata kepemerintahan yang baik.
Di
satu sisi istilah good governance dapat dimaknai secara berlainan, sedangkan
sisi yang lain dapat diartikan sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja
pemerintahan, perusahaan atau organisasi kemasyarakatan.
Apabila
istilah ini dirujuk pada asli kata dalam bahasa Inggris : governing, maka
artinya adalah mengarahkan atau mengendalikan, Karena itu good governance dapat diartikan sebagaitindakan untuk
mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik.
Oleh
karena itu ranah good governance tidak terbatas pada negara atau birokrasi
pemerintahan, tetapi jugapada ranah masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh
organisasi non pemerintah dan sektor swasta. Singkatnya, tuntutan terhadap good governance tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara
negara atau pemerintah, melainkan juga pada masyarakat di luar struktur
birokrasi pemerintahan.
Dari
berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintahan yang baik
adalah baik dalam proses maupun hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan bisa
bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, memperoleh dukungan dari
rakyat, serta terbebas dari gerakan-gerakan anarkis yang bisa menghambat
prosesdan laju pembangunan.
Pemerintahan
juga bisa dikatakan baik jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan
indicator kemampuan ekonomi rakyat meningkat, baik dalam aspek produktivitas
maupun dalam daya belinya;
kesejahteraan
spiritualnya meningkat dengan indicator rasa aman, bahagia, dan memiliki rasa
kebangsaan yang tinggi.
B. Latar Belakang Good Governance
Penerapan
good governance di Indonesia dilatarbelakangi oleh dua hal yang sangat
mendasar:
a. Tuntutan eksternal: Pengaruh globalisasi
telah memaksa kita untuk menerapkan good governance. Good governance telah menjadi ideology baru negara dan
lembaga donor internasional dalam mendorong Negara-negara anggotanya
menghormati prinsip-prinsip ekonomi pasar dan demokrasisebagai prasyarat dalam
pergaulan internasional. Istilah good
governance mulai mengemuka di Indonesia
pada akhir tahun 1990-an, seiring dengan
interaksi antara pemerintah Indonesia dengan negara-negara luar dan
lembaga-lembaga donor yang menyoroti kondisi objektif situasi perkembangan
ekonomi dan politik dalam negeri Indonesia.
b. Tuntutan internal: Masyarakat melihat dan
merasakan bahwa salah satu penyebab terjadinya krisis multidimensional saat ini
adalah terjadinya abuse of power yang terwujud dalam bentuk KKN (korupsi, kolusi,
dan nepotisme) dan sudah sedemikian rupa mewabah dalam segala aspek kehidupan.
Proses check and balance tidak terwujud dan dampaknya menyeret bangsa
Indonesia pada keterpurukan ekonomi dan ancaman disentegrasi.
Berbagai
kajian ihwal korupsi di Indonesia memperlihatkan korupsi berdampak negative
terhadap pembangunan melalui kebocoran,
mark up yang menyebabkan produk high cost
dan tidak kompetitif di pasar global (high costeconomy), merusakkan
tatanan masyarakat dan kehidupan bernegara. Masyarakat menilai praktik KKN yang
paling mencolok kualitas dan kuantitasnya adalah justru yang dilakukan oleh
cabang-cabang pemerintahan, eksekutif, legislative,dan yudikatif. Hal ini
mengarahkan wacana pada bagaimana menggagas reformasi birokrasipemerintahan
(governance reform).
Realitas
sejarah ini menggiring kita pada wacana bagaimana mendorong negara menerapkan
nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan desentralisasi
penyelenggaraanpemerintahan. Good
governance ini dapat berhasil bila pelaksanaannya
dilakukan dengan efektif, efisien, responsive terhadap kebutuhan rakyat, serta
dalam suasana demokratis, akuntabel, dan transparan.
UNDP
(1997) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan
dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, meliputi :
a. Partipasi (participation). Setiap orang atau
warga masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak suara yang sama
dalam proses pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga
perwakilan, sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.
b. Aturan Hukum (rule of law). Kerangka aturan
hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh, terutama aturan hukum tentang hak asasi
manusia.
c. Transparansi (transparency). Transparansi
harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi
d. Daya Tanggap (responsiveness). Setiap
institusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai
pihak yang berkepentingan (stakeholders)
e. Berorientasi Konsensus (consensus
orientation). Pemerintahan yang baik akan bertindak sebagai penengah bagi
berbagai kepentingan yang berbeda untuk mencapai konsesus atau kesempatan yang
terbaik bagi kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan juga dapat
diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan
pemerintah.
f. Berkeadilan (equity). Pemerintahan yang baik
akan memberi kesempatan yang baik terhadap laki-laki maupun perempuan dalam
upaya mereka untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.
g. Efektif dan efisien (effectivieness and
efficiency). Setiap proses keterkaitan dan kelembagaan diarahkan untuk
menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui
pemanfaatan berbagai sumber-sumber yang tersedia dengan sebaik-baiknya.
h. Akuntabilitas (accountability). Para
pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik, swasta, dan masyarakat
madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat
umum), sebagaimana halnya kepada para
pemilik kepentingan (stakeholders).
i. Visi Strategis (strategic holders). Para pemimpin
dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jangka panjang tentang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, bersamaan
dengan dirasakannya kebutuhan untuk pembangunan tersebut.
Keseluruhan
karakteristik atau prinsip good
governance tersebut saling memperkuat
dan terkait serta tidak berdiri sendiri.
Menurut
Laode Ida (2002), ciri-ciri Good Governance adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah,
swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial
politik dan sosioekonomi.
2. Komunikasi, yakni adanya jaringan multi
sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk
menghasilkan output yang berkualitas.
3. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing
processi), di mana ada upaya untuk mendirikan
pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan
dan dinamika masyarakat yang tinggi.
4. Keseimbangan kekuatan (balance of forces), di
mana dalam rangka menciptakan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development),
ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas,
harmoni, dan kerjasama.
5. Interdependensi, yakni menciptakan saling
ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui
koordinasi yang fasilitasi.
Dalam
perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur
pemerintahan yang mencakup antara lain :
1. Hubungan antara pemerintah dengan pasar
2. Hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya
3. Hubungan antara pemerintah dengan organisasi
kemasyarakatan
4. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih
(politisi) dan pejabat-pejabat yang diangkat (pejabat birokrat)
5. Hubungan antara lembaga pemerintahan daerah dengan penduduk perkotaan dan pedesaan
6. Hubungan antara legislative dan eksekutif
7. Hubungan pemerintah nasional dengan
lembaga-lembagainternasional
1.1.4. Kajian
tentang akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah
Menurut
keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) No.589/IX/6/Y/99 dalam Sitompul (2003),
akuntabilitas diartikan sebagai kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban
atau untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi
kepada pihak yang memiliki hak/berkewenangan untuk meminta keterangan atau
pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pemberlakuan undang-undang otonomi daerah
harus dapat meningkatkan daya inovatif dari pemerintah daerah untuk dapat
memberikan laporan pertanggung jawaban mengenai pengelolaan keuangan daerah
dari segi efisiensi dan efektivitas kepada
DPRD maupun masyarakat luas.
Osborne
(1992) dalam Mardiasmo (2002) menyatakan bahwa Akuntabilitas ditujukan untuk
mencari jawaban terhadap pertanyaan yang berhubungan dengan pelayanan apa,
siapa, kepada siapa, milik siapa, yang mana, dan bagaimana.
Pertanyaan
yang memerlukan jawaban tersebut antara lain, apa yang harus
dipertanggungjawabkan, mengapa pertanggungjawaban harus diserahkan, kepada
siapa pertanggungjawaban diserahkan, siapa yang bertanggung jawab terhadap
berbagai bagian kegiatan dalam masyarakat, apakah pertanggungjawaban berjalan
seiring dengan kewenangan yang memadai, dan lain sebagainya.
Konsep
pelayanan ini dalam akuntabilitas belum memadai, maka harus diikuti dengan jiwa
eterpreneurship pada pihak-pihak yang melaksanakan akuntabilitas. Konsep
pelayanan dalam akuntabilitas selain harus diikuti dengan jiwa
eterpreneurshipjuga harus diikuti dengan jiwa responsiveness. Hal ini harus dilakukan
agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat
dan tanggap dalam melayani
stakeholdersesuai dengan karakteristik Good Governancemenurut UNDP dan Word
Bank. Selain itu, dalam pengantar Standar Akuntasi Pemerintah dinyatakan bahwa
salah satuupaya nyata untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip waktu. Sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tantang Perbendaharaan Negara Pasal 58 ayat
(1) dinyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan, Presiden selaku Kepala Pemerintahan
mengatur dan menyelenggarakan sistem pengadilan intern di lingkungan
pemerintahan secara menyeluruh.
Akuntabilitas
dapat hidup dan berkembang dalam suasana yang transparan dan demokratis serta
adanya kebebasan dalam mengemukakan pendapat. Oleh karena itu, pemerintah harus
betul-betul menyadari bahwa pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat adalah
hal yang tidak dapat dipisahkan dari publik.
Katz
(2004) menyatakan bahwa transparansi merupakan proses demokrasi yang esensial
di mana setiap warga negara dapat melihat secara terbuka dan jelas atas
aktivitas dari pemerintah mereka daripada membiarkan aktivitas tersebut
dirahasiakan. Jiwa dari sistem ini adalah kemampuan dari setiap warga negara
untuk memperoleh informasi melalui akuntabilitas pejabat pemerintah atas
kegiatan yangmereka lakukan.
Setiap
warga negara berhak mengetahui (right to know) untuk setiap aktivitas
penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh setiap pejabat negara baik itu
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Dengan adanya transparansi maka
diharapkan setiap warga negara dapat berperan aktif dalam melakukan pengawasan
atas jalannya pemerintahan.
1.2.Metode Pengkajian
Makalah ini ditulis
dengan menggunakan teknik penelitian kepustakaan yakni melalui tahapan-tahapan
meliputi pengumpulan data, pengklasifikasian data, analisis data dan penyajian
data sehingga menghasilkan kesimpulan yang menjawab permasalahan.
a.
Pengumpulan data
Dilaksanakan
dengan menginventarisir berbagai peraturan perundang-undangan terkait
pengelolaan keuangan daerah dan keterbukaan informasi publik, kemudian
mengunjungi situs resmi Pemerintah Kabupaten Garut.
b.
Pengklasifikasian data
Mengkelompokkan
peraturan perundang-undangan tersebut ke dalam dua kategori yaitu :
-
Keywords Pengelolaan keuangan daerah
-
Keywords Keterbukaan Informasi Publik
c.
Analisis Data dan Penyajian Data
Melakukan
analisis dan menarik hubungan diantara kedua kategori sehingga membentuk sebuah
mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah.
d.
Menarik Kesimpulan
Berdasarkan
data yang telah disajikan penulis menarik kesimpulan tentang :
-
Bagaimana Mekanisme transparansi
Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Garut?
-
Bagaimana Penyajian Informasi Keuangan
pada Situs Resmi Pemerintah Kabupaten Garut?
Bab III
Pembahasan
3.1.
Mekanisme
transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Garut
3.1.1. Peraturan Perundang-Undangan
terkait Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keterbukaan Inormasi Publik
Untuk dapat melihat bagaimana
mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garu. Penulis
melakukan kajian terhadap peraturan
Perundang-undangan terkait dengan membaginya ke dalam dua kategori yaitu :
a.
Peraturan Perundang-undangan tentang
Pengelolaan keuangan Daerah meliputi :
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
b.
Peraturan Perundang-undangan tentang Keterbukaan
Informasi Publik meliputi :
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Permendagri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelayanan Informasi dan
Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan daerah
-
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor
17 Tahun 2008 tentang Tranparansi dan Partisipasi Publik
3.1.2. Hasil Analisis
1.
Pengertian
Transparansi
Berdasarkan
analisis peraturan peundang-undangan sebagai mana disebutkan pada subbab
sebelumnya, maka dapat diraik kesimpulan bahwapengertian transparan berdasarkan peraturan perundang-undangan
adalah merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk
mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-Iuasnya tentang keuangan
daerah[8].
Sementara itu pengertian transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan Informasi
materiil dan relevan mengenai perusahaan[9].
Berdasarkan
pengertian diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa transparansi yang
dimaksud adalah sebuah proses yang terbuka dari pengelolaan keuangan daerah
dari mulai perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga hasil evaluasi bagi
masyarakat umum.
Pengertian
di atas sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Katz (2004) yang menyatakan
bahwa transparansi merupakan proses demokrasi yang esensial di mana setiap
warga negara dapat melihat secara terbuka dan jelas atas aktivitas dari
pemerintah mereka daripada membiarkan aktivitas tersebut dirahasiakan. Jiwa
dari sistem ini adalah kemampuan dari setiap warga negara untuk memperoleh
informasi melalui akuntabilitas pejabat pemerintah atas kegiatan yangmereka
lakukan.
2.
Tujuan
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Berdasarkan
analisis peraturan peundang-undangan sebagai manadisebutkan pada subbab
sebelumnya, maka dapat diraik kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya
transparansi pengelolaan keuangan daerah adalah[10] :
a. menjamin
hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, dan
proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan
publik;
b. meningkatkan
daya tanggap badan publik dan pejabat pembuat kebijakan publik tentang makna
pentingnya keterbukaan pada setiap pengambilan keputusan/kebijakan publik dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan dan
partisipatif;
c. meningkatkan
peran dan fungsi badan publik dalam mengemban amanat publik atas
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan dan partisipatif;
d. menciptakan
suasana yang harmonis dan keterbukaan dalam setiap tahapan penyusunan,
penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan publik untuk membangun pemerintahan
yang baik, bersih dan berwibawa;
e. mendorong
peran serta dan tanggungjawab publik terhadap keberhasilan penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah/desa/kelurahan;
f. mendorong
peran serta publik dalam menentukan arah masa depan kehidupan sesuai dengan
nilai budaya lokal maupun kebijakan daerah, regional dan nasional;
g. mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik yaitu transparan, efektif dan efesien,
akuntabilitas serta dapat dipertanggungjawabkan; dan
h. meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi
dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang
berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
3.
Kelembagaan
Berdasarkan
analisis terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimanadisebutkan pada
subbab sebelumnya, maka dapat diraik kesimpulan bahwa terdapat kelembagaan yang
perlu dibentuk untuk terjaminnya sebuah mekanisme tranparansi yang baik
kelembagan tersebut adalah
-
Komisi Informasi Daerah Kabupaten Garut
Komisi Informasi adalah
lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan ketentuan Peraturan tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan menetapkan petunjuk teknis standar layanan
Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi
dan/atau Ajudikasi non litigasi[11].
Keberadaan oganisasi ini hanya diharuskan
hingga tingkat propinsi karena berdasarkan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2008
Komisi Informasi hanya diharuskan hingga tingkat Provinsi[12]
Komisi Informasi memiliki kewenangan
a. menerima,
memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
b. Publik
melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap
Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
c. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi
Publik; dan
d. menetapkan
petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Hingga
saat ini Kabupaten Garut belum memiliki Komisi Informasi, hal ini tidaklah
merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan karena dalam ketentuan
UU Nomor 24 Tahun 2008 keberadaan komisi informasi di tingkat kabupaten garut
bersifat opsional.
-
Pejabat Pengelolan Informasi dan
Dokumentasi
Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di
Badan Publik[13].
Tugas PPID berdasarkan
Pasal 9 Permendagri NO. 35 Tahun 2010, adalah:
a) mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan
informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b) menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi
c) pelayanan
informasi kepada publik;
d) melakukan
verifikasi bahan informasi publik;
e) melakukan
uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
f) melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
g) menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
PPID memiliki tanggung
jawab dalam:
a) Mengkoordinasikan
penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik yang berada di Badan
Publik Pemerintah Daerah;
b) Mengkoordinasikan
penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik dibawah penguasaan Badan
Publik Pemerintah Daerah yang dapat diakses oleh publik.
Wewenang PPID
a) menolak
memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) meminta
dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi
cakupan kerjanya;
c) mengkoordinasikan
pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
yang menjadi cakupan kerjanya;
d) menentukan
atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
e) menugaskan
PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta
memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi
untuk
membantu pelaksanaan tugasnya PPID dibantu oleh PPID Pembantu yaitu pejabat
yang memiliki tugas penyimpanan informasi dan dokumentasi di SKPD terakait
yaitu kasubbag eveluasi dan Pelaporan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Struktur
Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Garut adalah
sebagai Berikut :
·
Pembina (Bupati dan Wakil Bupati);
·
Pengarah/Atasan PPID (Sekretaris
Daerah);
·
Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi
(Para Asisten Sekretariat Daerah dan Pimpinan SKPD);
·
PPID (Kepala Dinas Informasi dan
Komunikasi Kabupaten Garut)
·
PPID Pembantu (Kepala Bidang Informai
Dan Informasi pada Diskominfo Kabupten Garut
4.
Kategori Informasi
Berdasarkan
analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait maka informasi publik
dapat dikategorikan sebagai berikut :
![](file:///C:/Users/USER/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
Sumber : www.opengovindonesia.org
(didownload
5 Nopember 2015)
5.
Informasi Keuangan Daerah
Informasi
keuangan daerah adalah salah satu informasi terbuka yang di wajib diumumkan
oleh pemerintah daerah secara berkala[14].
Informasi keuangan yang dimaksud adalah
a. APBD
dan realisasi APBD
b. Neraca
Daerah
c. Laporan
Arus Kas
d. Catatan
atas Laporan Keuangan
e. Dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
f. Laporan
Keuangan Perusahaan Daerah
g. Data
yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Selanjutnya
pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nonor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah, daerah wajib untuk membangun sebuah Sistem Informasi
Keuangan Daerah yaitu sebuah sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan
dan mengolah data pengelolaan keuangan daerah menjadi informasi bagi masyarakat
dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Informasi
keuangan daerah sepenuhnya dikelola oleh Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah
(SKPKD). Di Kabupaten Garut Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertindak
sebagai SKPKD adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA)
Kabupaten Garut. Sehingga seluruh informasi berkenaan dengan pengelolaan
keuangan daerah dikelola oleh perangkat daerah ini.
6.
Mekanisme
Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Garut
Pengelolaan
keuangan daerah adalah meliputi perencanaan, penganggaran, penetapan,
penatausahaan, pengakuntanisa, pelaporan , dan pertanggungjawaban. Maka dari
itu transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah akan meliputi keseluruhan
proses pengelolaan keuangan daerah tersebut.
Indikatornya
adalah sejauh mana aksesibilitas informasi dalam pengelolaan keuangan daerah
tersebut diperoleh oleh masyarakat umum.
Analisis
terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait menunjukkan bahwa
terdapat sebuah benang merah bagaimana proses transparansi pengelolaan keuangan
daerah itu berjalan.
Lembaga
yang berwenang untuk mengolah data keuangan menjadi sebuah informasi keuangan
daerah adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah. Informasi
tersebut didapat dari proses pengelolaan keuangan yang berjalan, mulai dari
perencanaan, penyusunan anggaran (RKA) penetapan (APBD) penatausahaan
(penyerapan oleh instanasi/SKPD), laporan dan pertanggungjawaban (audit oleh
instansi berweanang).
DPPKA
merekam itu semua dan menyusun Informasi Keuangan daerah yang terdiri dari :
a. APBD
dan realisasi APBD
b. Neraca
Daerah
c. Laporan
Arus Kas
d. Catatan
atas Laporan Keuangan
e. Dana
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
f. Laporan
Keuangan Perusahaan Daerah
g. Data
yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah.
Informasi
tersebut kemudian disampaikan oleh SKPKD kepada PPID (Dinas Komunikasi dan
Informasi Kabupaten Garut) untuk diinformasikan kepada masyarakat sebagai bahan
kontrol masyarakat terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah daerah
Di
sisi masyarakat, masyarakat dapat menyampaikan permohanan informasi tertentu
kepada PPID. Untuk lebih memperjelas alur proses transparansi pengelolaan
keuangan daerah, dapat dilihat pada bagan berikut ini :
MEKANISME
TRANSPARANSI PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DI KABUPATEN GARUT
![](file:///C:/Users/USER/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.png)
Bab IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Proses
transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Garut telah memiliki
dasar hukum yang cukup kuat yaitu undang-undang, peraturan pemerintah,
peraturan menteri dalam negeri, peraturan daerah dan keputusan bupati.
Berdasarkan
analisa mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah sudah berjalan cukup
baik, hal ini ditandai dengan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Daerah
dan terbangunnya situs pengelolaan informasi dan dokumentasi daerah di alamat
Adapun
mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah dimulai dengan penyusunan informasi
keuangan daerah pada tiap tahapan pengelolaan mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Seluruh proses tersebut terbuka secara umum dan seluruh data proses tersebut
direkam oleh SKPKD (DPPKA), Bappeda dan Inspektorat untuk diserahkan kepada
PPID dan diolah menjadi informasi.
![](file:///C:/Users/USER/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.png)
4.2. Saran
Kajian
ini hanya mengkaji tentang mekanisme transparansi pengelolaan keuangan daerah
yang lahir berdasarkan peraturan-perundang-undangan yang berlaku. Selain itu
kajian ini juga hanya mengkaji tentang proses transparansi tanpa membahas
tentang partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu penulis menyarankan untuk dilaksanakan lebih lanjut kajian
terhadap :
1.
Efektifitas transparansi pengelolaan
keuangan daerah Kabupaten Garut;
2.
Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Kedua tema tersebut akan
sangat berpengaruh terhadap kapasitas good governance di Kabupaten Garut, akan
tetapi karena
[1] ( www.andikasmawati.blogspot.co.id/2012/09/analisis-prinsip-prinsip-good.html, didownload 1 Nopember 2015)
[2] (www.andikasmawati.blogspot.co.id/2012/09/analisis-prinsip-prinsip-good.html, didownload 1 Nopember 2015)
[3] Agus wiyanto (2006;80).
[4] Keuangan
Negara dalam Teori dan Praktek 2008, BPFE, Yogyakarta
[5] Public
Finance, Harvey S. Rosen dan Ted Gayer. 2014.
[6] Ekonomi
Pablik oleh Dr. Guritno Mangkoesoebroto, M.Ec hal 2
[7] Baca
Ekonomi Pablik oleh Dr. Guritno Mangkoesoebroto, M.Ec hal 3-9
[7]
[8]
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Pasal 1 poin 7.
[9]
Penjelasan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi
Publik pasal 14 huruf a poin 1. Dalam Perda Kab. Garut nomor 17 Tahun 2008
Transparansi diartikan keadaan dimana setiap orang berhak mengetahui setiap
proses Perumusan, Penerapan, Pelaksanaan, evaluasi kebijakan publik sampai
dengan hasil audit.
[10]
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2008 tentang transparansi dan Partisipasi Publik
pasal3, hal yang sama juga ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 3.
[11]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal
23.
[12]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 24
[13]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 1
[14]
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 9
ayat 2 poin c. Pada peraturan Pemerintah
nomor 56 Tahun 2005 disebutkan pula bahwa sistem informasi keuangan daerah
disajikan untuk masyarakat dan pemerintah.
No comments:
Post a Comment