Bab I
Pendahuluan
1.1.Latar
Belakang
Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut merupakan salah satu perangkat
derah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 24
Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut.
Bakesbangpol adalah salah satu perangkat daerah yang
melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik Keberadaan, dimana berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
adalah merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
Kondisi politik Kabupaten Garut yang begitu dinamis
menyebabkan keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi sangat sentral
terutama dalam rangka menjaga stabilitas politik dan ketentraman umum. Kondisi
dinamis tersebut tercermin setidaknya dari :
1.
Pergantian
pimpinan daerah yang (2 kepala daerah terakhir) yang begitu menyita perhatian
masyarakat yaitu dari Bupati Agus Supriyadi yang mundur dari jabatan karena
kasus korupsi dan Bupati Aceng Fikri yang mundur karena kasus asusila.
2.
Jumlah
organisasi kemasyarakatan yang cukup banyak (314 organisasi terdaftar hingga
periode Januari 2015)[1]
3.
Jumlah
unjuk rasa dan penyampaian aspirasi yang relatif intens[2]
4.
Angka
Partisipasi Politik Masyarakat yang berada di atas rata-rata Jawa Barat[3]
Kondisi tersebut menyebabkan identiknya Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut dengan pengelolaan kondisi politik
di wliayah. Akan tetapi sesungguhnya peran dan fungsi badan ini bukanlah melulu
pada penanganan stabilitas politik semata, melainkan lebih dalam lagi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki peran dalam penanganan konflik,
peningkatan kewaspadaan dini daerah, ketahan bangsa dan atau derah serta
pengembangan wawasan kebangsaan.
Fungsi-fungsi lain sebagaimana disebutkan di atas
sepertinya tertutupi oleh nama besar politik yang tertera dalam nama perangkat
daerah ini. kondisi tersebut menyebabkan popularitas Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Garut hanya dikenal di kalangan aktivis pergerakan dan
anggota partai politik, sementara masyarakat umum lainnya tidak begitu mengenal
perangkat daerah yang satu ini.
Hal ini tentunya berbeda dengan popularitas kantor
Sosial politik di masa orde baru, dimana popularitasnya begitu luas di
masyarakat. Oleh karena itu menarik untuk dikaji apakah sesungguhnya peran dan
fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut serta bagaimana
pelaksanaan fungsi tersebut selama ini.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis
tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut dan Implementasinya dalam Bentuk
Program dan Kegiatan
1.2.Permasalahan
Permasalahan
yang ingin dijawab dalam makalah ini adalah :
1. Apakah
dasar hukum pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut?
2. Apakah
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut?
3. Apa
sajakah Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Garut?
4. Benarkah
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan politik hanya sebatas
pengendalian stabilitas politik daerah.
1.3.Tujuan
Tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah
1. Untuk
Mengetahui dasar hukum pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Garut.
2. Untuk
Mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten
Garut.
3. Untuk
Mengetahui Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Garut.
4. Untuk
mengidentifikasi tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan politik
selain Pengendalian Stabilitas Politik Daerah.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Untuk
mengetahui tentang bagaimana peran dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Garut, pertama penulis melakukan kajian terhadap nomenklatur Badan
Kesatuan Bangsa dan politik itu sendiri. Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik suku kata yang memiliki makna independen, maka Badan Kesatuan Bangsa
terbagi kedalam 3 suku kata yaitu Badan, Kesatuan Bangsa, dan Politik.
pendefinisian tiga istilah tersebut akan memberikan dasar terhadap keberadaan
badan itu.
2.1.
Badan
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia kita menemukan pengertian badan dalam konteks
organisasi adalah “sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan
sesuatu”. Kemudian dalam aplikasi organisasi istilah badan digunakan untuk
menyebut bagian-bagian dari organisasi terutama organisasi pemerintahan yang
mandiri.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 mengkategorikan Badan ke dalam bentuk Lembaga
Teknis Daerah yang didefinisikan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu yang
karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.
2.2.
Kesatuan Bangsa
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia istilah Kesatuan berarti 1
perihal satu; 2 keesaan; sifat tunggal: demi - dan persatuan
bangsa; 3 satuan; sementara
itu itu bangsa dapat diartikan kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan,
adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri:
Sehingga
dapat diartikan bahwa kesatuan bangsa adalah sebuah kondisi dimana di dalam
sebuah bangsa terjadi ikatan yang erat antara satu dengan yang lainnya dan
tidak terjadi pertikaian ataupun konflik. Sehingga jika kita berbicara mengenai
kesatuan bangsa berarti kita berbicara tentang bersatunya seluruh warga bangsa
dalam satu ikatan yang kuat.
Konsep-konsep
kesatuan bangsa berkaitan erat dengan :
1. Ideologi
Bangsa
2. Wawasan
Kebangsaan
3. Ketahanan
Nasional
a.
Ideologi
Peranan
ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah penting yaitu
sebagai pandangan hidup dan supreme value
(nilai superior) yang memberikan rambu-rambu perilaku anggota masyarakat.
Kesamaan
ideologi atau pandangan hidup mempengaruhi bersatu-tidak bersatunya sebuah
bangsa, oleh karena itu dalam persfektif kesatuan bangsa terminologi ideologi
menjadi isu sentral yang harus dibahas.
b.
Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara
yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang
mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial
budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
c.
Ketahanan Nasional
Menurut
Sumarno Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamika bangsa yang meliputi seluruh
aspek kehidpan nasional yang terintegrasi. Sementara itu dalam konsepsi
lemhanas Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis sebuah negara yang memiliki
keuletan dan ketangguhan serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala ancaman, ganggua, hambatan, dan tantangan yang
datang dari dalam maupun luar negeri, secara langsung maupun tidak langsung
yang dapat membahasyakan integritas, identitas dan keberlangsungan hidupnya.
2.3.
Politik
Politik
berasal dari bahasa Yunani polis yang
berarti negara kota merujuk pada sebuah sistem negara kota di Yunani kuno yang
memiliki pemerintahan mandiri. sehigga
secara etimologis politik dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang
berhubungan dengan kekuasaan. Akan tetapi secara terminologi terdapat beberapa
pengertian yang disampaikan oelh para ahli sebagai berikut :
1. F.
Isjawara berpendapat bahwa politik adalah salah satu perjuangan untuk
memperoleh atau sebagai tehnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan. (dikutip dari www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-polotik-dan-ilmupolitik-menurut-para-ahli,
30 Oktober 2015)
2. Ramlan
Surbakti mendefinisikan politik sebagai interaksi antara pemerintah dan
masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang
mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tingal dalam suatu wilayah
tertentu. (dikutip dari www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-polotik-dan-ilmupolitik-menurut-para-ahli,
30 Oktober 2015)
3. Deliar
Nur menganggap politik sebagai ilmu yang memusatkan masalah kekuasaan dalam
kehidupan bersama. (dikutip dari www.pangeranarti.blogspot.id/2014/11/pengertian-politik-menurut-para-ahli.htmlpengertian-polotik-dan-ilmupolitik-menurut-para-ahli,
30 Oktober 2015)
Menurut
beberapa pengertian ahli tersebut maka dapat disimpulkan bahwa politik adalah
segala hal tentang kekuasaan dalam sebuah masyarakat tertentu. Ia bisa berupa
proses rekruitmen pimpinan masyarakat, bangsa atau negara dan iapun bisa berupa
tehnik dalam menjalankan kekuasaan.
Sehingga
politik akan berkaitan erat dengan beberapa hal seperti :
1. Pemilihan
Umum
2. Demokrasasi
dan Hak Asasi Manusia
3. Partai
politik
4. Organisasi
massa, dan
5. Hak
sipil dan Politik Warga Negara.
2.4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Berdasarkan
tinjauan teoritis nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik maka dapat
ditarik asumsi bahwa Badan Kesatuan bangsa dan Politik adalah instansi
pemerintah ataupun pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk merumuskan
dan melaksanakan kebijakan pemerintah berkaitan dengan permasalahan kesatuan
bangsa (ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional) dan politik (interaksi
antara pemerintah dan masyarakat guna mencapai kebaikan bersama).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.Dasar
Hukum Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Garut merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Garut nomor Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor
24 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut.
Perangkat daerah ini telah
mengalami peningkatan status organisasi dari kantor sebuah organisasi
pemerintah yang dipimpin oleh seorang pejabat esselon IIIa menjadi badan yang
dipimpin oleh seorang pejabat esselon Iib semenjak Tahun 2012.
Peraturan daerah nomor 8 Tahun
2012 ini menyandarkan kelahirannya pada beberapa peraturan yang lebih tinggi
yaitu :
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten
Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3890);
3.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Penyusunan Rencana Kerja Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Penyusunan
Rencana Kerja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
12.
Peraturan
Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 27);
Selanjutnya untuk lebih memperjelas tugas Pokok dan
Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, pemerintah daerah
telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 552 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok,
Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Garut.
3.2.Tugas
Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten garut
Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 552 Tahun 2012
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki Tugas Pokok dan Fungsi Menyelenggarakan Perumusan, Penetapan Kebijakan Operasional Dan
Pelaksanaan Kebijakan Daerah Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik.
3.3.Program
dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut
Berdasarkan
Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut 2014-2019,
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut akan melaksanakan 13 program
dengan kategori 6 program merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
sementara 7 program dikategorikan program pendukung.
Program
pelaksanaan tugas pokok diantaranya :
1.
Program
Pengembangan Wawasan Kebangsaan
2.
Program
Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan
3.
Pemberdayaan
Masyarakat Untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan
4.
Program
Pendidikan Politik Masyarakat
5.
Program
Ketahanan Bangsa
6.
Program
Pencegahan Dini dan Penanggulangan Konflik
Sementara
itu program dengan kategori pendukung adalah :
1.
Program Pelayanan Administrasi
Perkantoran
2. Program
Peningkatan Sarana dan Prasarana aparatur
3. Program
Peningkatan Disiplin aparatur
4. Program
Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
5. Program
Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuangan
6. Meningkatkan
Perencanaan SKPD
7. Meningkatkan
Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi
kegiatan yang berhubungan langsung
dengan tupoksi adalah
1)
Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan
Sosial di Kalangan Masyarakat
2)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
akan Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa
3)
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
4)
Peningkatan Kapasitas Bela Negara
5)
Peningkatan Pemahaman Nilai-nilai
Kebangsaan Bagi Masyarakat
6)
Monitoring dan Evaluasi Pendidikan
Wawasan Kebangsaan
7)
Fasilitasi pencapaian halaqoh dan
berbagai Forum Keagamaan lainnya dalam upaya peningkatan wawasan
8)
Fasilitasi Organisasi Masyarakat/Lembaga
Swadaya Masyarakat di Kabupaten Garut
9)
Fasilitasi Kegiatan Instansi Vertikal di
Wilayah Pemerintahan Kabupaten Garut
10) Forum
Pembauran Kebangsaan
11) Revitalisasi
Kewaspadaan dini Masyarakat
12) Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik
13) Pendidikan
Politik Bagi Masyarakat
14) Pendidikan
Politik Bagi Anggota Parpol
15) Peningkatan
Partisipasi Politik Perempuan di Kabupaten Garut
16) Fasilitasi
Dukungan Kelancaran Pemilu
17) Verifikasi Data Base Ormas/LSM
18) Peningkatan
Kesadran Masyarakat dalam Memperkokoh Tahbang
19) Sosialisasi dan Pemantapan Sosial Budaya dan Presfektif
Ketahanan Bangsa
20) Peningkatan
Kesadaran Masyarakat dalam memperkokoh Tahbang
21) Peningkatan
Ketahanan Sosial Masyarakat dalam
Penguatan Ketahanan Bangsa di Garut.
22) Filterisasi
Nilai-Nilai Ketahanan Bangsa (IPOLEKSOSBUD) Menyongsong Pemberlakuan Asean
Economic Community (AEC)
23) Koordinasi
Penanganan Potensi Konflik
24) Pemantauan
dan Pengawasan Pelaku Kerawanan Stabilitas serta Pengawasan Aktivitas Orang
Asing
25) Fasilitasi
Pengamanan Pelantikan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Garut periode
2019-2024
26) Fasilitasi
Pengamanan Pemilukada Bupati Garut Periode 2019-202
27) Fasilitasi Pengamanan Hari-hari Besar, Unjuk Rasa dan
Pengamanan Rutin di Kabupaten Garut
28) Tim Pemantau Perkembangan Politik di Kabupaten Garut
29) Tim
Koordinasi Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Kab. Garut
30) Peningkatan
Peran dan Fungsi Ormas/LSM dalam Rangjka Peningkatan Ketahanan Bangsa
3.4.Identifikasi
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa selain Pengendalian Stabilitas
Politik Daerah.
Melalui
analisa terhadap tugas pokok dan fungsi dengan pelaksanaan program dan kegiatan
maka dapat dijawab bahwa tugas pokok dan fungsi badan kesatuan bangsa dan
politik kabupaten Garut mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kesatuan bangsa
sebagaimana disebutkan sebelumnya pada bab II. Hal-hal tersebut adalah :
1.
Ideologi Bangsa
Melalui
kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dimana di dalamnya membahas 4 pilar
kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ideologi bangsa sebagai bagian
tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.
Wawasan Kebangsaan
Kegiatan
yang termasuk pada isu wawasan kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Garut terdapat pada kegiatan-kegiatan :
·
Fasilitasi pencapaian halaqoh dan
berbagai Forum Keagamaan lainnya dalam upaya peningkatan wawasan
·
Peningkatan Pemahaman Nilai-nilai
Kebangsaan Bagi Masyarakat
·
Forum Pembauran Kebangsaan
·
Monitoring dan Evaluasi Pendidikan
Wawasan Kebangsaan
Melalui
kegiatan ini diharapkan masyarakat memahami sentralitas wawasan kebangsaan
dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara.
3.
Ketahanan Nasional
Kegiatan
yang termasuk pada lingkup pengembangan ketahanan bangsa cukup banyak
dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut.
Kegiatan-Kegiatan tersebut diantaranya :
·
Peningkatan Kesadran Masyarakat dalam
Memperkokoh Tahbang
·
Sosialisasi
dan Pemantapan Sosial Budaya dan Presfektif Ketahanan
·
Bangsa
·
Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam
memperkokoh Tahbang
·
Peningkatan Ketahanan Sosial
Masyarakat dalam Penguatan Ketahanan
Bangsa
di Garut.
·
Filterisasi Nilai-Nilai Ketahanan Bangsa
(IPOLEKSOSBUD) Menyongsong Pemberlakuan Asean Economic Community (AEC)
Melalui
kegiatan ini diharapkan masyarakat mampu meningkatkan ketahanan bangsa/nasional
melalui sendi-sendi ketahanan nasional yaitu ketahanan ideologi, politik,
ekonomi, sosial-budaya dan hankam.
Sendi
yang terakhir jelas bukanlah merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga
tidak dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, akan
tetapi sendi yang lainnya seperti ekonomi pada kegiatan filterisasi Nilai-Nilai
Ketahanan Bangsa (IPOLEKSOSBUD) Menyongsong Pemberlakuan Asean Economic Community (AEC) sosial
budaya pada kegiatan Peningkatan Ketahanan Sosial Masyarakat dalam Penguatan Ketahanan Bangsa di Garut dan
sendi lainnya telah menjadi agenda dalam kegiatan Bakesbangpol Garut.
Selain
beberapa bidang di atas terdapat bidang lain yang bukan merupakan bidang
politik kegiatan tersebut adalah termasuk pada bidang kewaspadaan dini daerah.
Kegiatan-kegiatannya adalah :
·
Koordinasi Penanganan Potensi Konflik
·
Pemantauan dan Pengawasan Pelaku
Kerawanan Stabilitas serta
·
Pengawasan Aktivitas Orang Asing
·
Fasilitasi
Pengamanan Hari-hari Besar, Unjuk Rasa dan Pengamanan
·
Rutin
di Kabupaten Garut
Sehingga
dapat disimpulkan bahwa selain bidang politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
juga menangani permasalahan berkaitan dengan bidang kesatuan bangsa dan
kewaspadaan dini daerah serta penangan orang asing.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Berdasarkan
penjelasan pada bab I, II, dan III maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Garut dipayungi oleh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012
serta dijabarkan Peraturan Bupati Nomor 552 Tahun 2012;
2.
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik Kabupaten Garut adalah Menyelenggarakan Perumusan,
Penetapan Kebijakan Operasional Dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah Di
Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik.
3.
Program Kegiatan yang dilaksanakan Oleh
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut meliputi bidang Kewaspadaan
Dini Daerah, Wawasan Kebangsaan dan Fasilitasi Parpol serta Ketahanan Bangsa.
4.
Bidang politik bukanlah satu-satunya
bidang tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melainkan terdapat bidang lain
yaitu bidang kewaspadaan dini daerah dan kesatuan bangsa.
4.2. Saran
Makalah
ini hanya mengkaji tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Garut secara umum. Lebih lanjut lagi penulis menyarankan untuk dikaji
lebih mendalam beberapa hal terkait pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Garut serta pengaruhnya terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara di Kabupaten Garut.
No comments:
Post a Comment