Sunday, November 8, 2015

Makalah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut

Bab I
Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut merupakan salah satu perangkat derah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut  Nomor 24 Tahun  2008 Tentang  Pembentukan dan  Susunan  Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut.
Bakesbangpol adalah salah satu perangkat daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik Keberadaan, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota adalah merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah.
Kondisi politik Kabupaten Garut yang begitu dinamis menyebabkan keberadaan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi sangat sentral terutama dalam rangka menjaga stabilitas politik dan ketentraman umum. Kondisi dinamis tersebut tercermin setidaknya dari :
1.      Pergantian pimpinan daerah yang (2 kepala daerah terakhir) yang begitu menyita perhatian masyarakat yaitu dari Bupati Agus Supriyadi yang mundur dari jabatan karena kasus korupsi dan Bupati Aceng Fikri yang mundur karena kasus asusila.
2.      Jumlah organisasi kemasyarakatan yang cukup banyak (314 organisasi terdaftar hingga periode Januari 2015)[1]
3.      Jumlah unjuk rasa dan penyampaian aspirasi yang relatif intens[2]
4.      Angka Partisipasi Politik Masyarakat yang berada di atas rata-rata Jawa Barat[3]
Kondisi tersebut menyebabkan identiknya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut dengan pengelolaan kondisi politik di wliayah. Akan tetapi sesungguhnya peran dan fungsi badan ini bukanlah melulu pada penanganan stabilitas politik semata, melainkan lebih dalam lagi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki peran dalam penanganan konflik, peningkatan kewaspadaan dini daerah, ketahan bangsa dan atau derah serta pengembangan wawasan kebangsaan.
Fungsi-fungsi lain sebagaimana disebutkan di atas sepertinya tertutupi oleh nama besar politik yang tertera dalam nama perangkat daerah ini. kondisi tersebut menyebabkan popularitas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut hanya dikenal di kalangan aktivis pergerakan dan anggota partai politik, sementara masyarakat umum lainnya tidak begitu mengenal perangkat daerah yang satu ini.
Hal ini tentunya berbeda dengan popularitas kantor Sosial politik di masa orde baru, dimana popularitasnya begitu luas di masyarakat. Oleh karena itu menarik untuk dikaji apakah sesungguhnya peran dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut serta bagaimana pelaksanaan fungsi tersebut selama ini.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut dan Implementasinya dalam Bentuk Program dan Kegiatan 


1.2.Permasalahan
Permasalahan yang ingin dijawab dalam makalah ini adalah :
1.      Apakah dasar hukum pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut?
2.      Apakah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut?
3.      Apa sajakah Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut?
4.      Benarkah Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan politik hanya sebatas pengendalian stabilitas politik daerah.

1.3.Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah
1.      Untuk Mengetahui dasar hukum pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut.
2.      Untuk Mengetahui Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut.
3.      Untuk Mengetahui Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut.
4.      Untuk mengidentifikasi tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan politik selain Pengendalian Stabilitas Politik Daerah.





BAB II
TINJAUAN TEORITIS
Untuk mengetahui tentang bagaimana peran dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, pertama penulis melakukan kajian terhadap nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan politik itu sendiri. Nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik suku kata yang memiliki makna independen, maka Badan Kesatuan Bangsa terbagi kedalam 3 suku kata yaitu Badan, Kesatuan Bangsa, dan Politik. pendefinisian tiga istilah tersebut akan memberikan dasar terhadap keberadaan badan itu.
2.1. Badan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kita menemukan pengertian badan dalam konteks organisasi adalah “sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu”. Kemudian dalam aplikasi organisasi istilah badan digunakan untuk menyebut bagian-bagian dari organisasi terutama organisasi pemerintahan yang mandiri.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2007 mengkategorikan Badan ke dalam bentuk Lembaga Teknis Daerah yang didefinisikan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu yang karena sifatnya tidak tercakup oleh Sekretariat Daerah dan Dinas Daerah.

2.2. Kesatuan Bangsa
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah Kesatuan berarti 1 perihal satu; 2 keesaan; sifat tunggal: demi - dan persatuan bangsa; 3 satuan; sementara itu itu bangsa dapat diartikan kelompok masyarakat yg bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri:
Sehingga dapat diartikan bahwa kesatuan bangsa adalah sebuah kondisi dimana di dalam sebuah bangsa terjadi ikatan yang erat antara satu dengan yang lainnya dan tidak terjadi pertikaian ataupun konflik. Sehingga jika kita berbicara mengenai kesatuan bangsa berarti kita berbicara tentang bersatunya seluruh warga bangsa dalam satu ikatan yang kuat.

Konsep-konsep kesatuan bangsa berkaitan erat dengan :
1.      Ideologi Bangsa
2.      Wawasan Kebangsaan
3.      Ketahanan Nasional

a.         Ideologi
Peranan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah penting yaitu sebagai pandangan hidup dan supreme value (nilai superior) yang memberikan rambu-rambu perilaku anggota masyarakat.
Kesamaan ideologi atau pandangan hidup mempengaruhi bersatu-tidak bersatunya sebuah bangsa, oleh karena itu dalam persfektif kesatuan bangsa terminologi ideologi menjadi isu sentral yang harus dibahas.
b.        Wawasan Kebangsaan
Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).
c.         Ketahanan Nasional
Menurut Sumarno Ketahanan Nasional adalah Kondisi dinamika bangsa yang meliputi seluruh aspek kehidpan nasional yang terintegrasi. Sementara itu dalam konsepsi lemhanas Ketahanan Nasional adalah kondisi dinamis sebuah negara yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, ganggua, hambatan, dan tantangan yang datang dari dalam maupun luar negeri, secara langsung maupun tidak langsung yang dapat membahasyakan integritas, identitas dan keberlangsungan hidupnya.

2.3. Politik
Politik berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara kota merujuk pada sebuah sistem negara kota di Yunani kuno yang memiliki pemerintahan mandiri.  sehigga secara etimologis politik dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan kekuasaan. Akan tetapi secara terminologi terdapat beberapa pengertian yang disampaikan oelh para ahli sebagai berikut :
1.      F. Isjawara berpendapat bahwa politik adalah salah satu perjuangan untuk memperoleh atau sebagai tehnik menjalankan kekuasaan-kekuasaan. (dikutip dari www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-polotik-dan-ilmupolitik-menurut-para-ahli, 30 Oktober 2015)
2.      Ramlan Surbakti mendefinisikan politik sebagai interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tingal dalam suatu wilayah tertentu. (dikutip dari www.dosenpendidikan.com/6-pengertian-polotik-dan-ilmupolitik-menurut-para-ahli, 30 Oktober 2015)
3.      Deliar Nur menganggap politik sebagai ilmu yang memusatkan masalah kekuasaan dalam kehidupan bersama. (dikutip dari www.pangeranarti.blogspot.id/2014/11/pengertian-politik-menurut-para-ahli.htmlpengertian-polotik-dan-ilmupolitik-menurut-para-ahli, 30 Oktober 2015)
Menurut beberapa pengertian ahli tersebut maka dapat disimpulkan bahwa politik adalah segala hal tentang kekuasaan dalam sebuah masyarakat tertentu. Ia bisa berupa proses rekruitmen pimpinan masyarakat, bangsa atau negara dan iapun bisa berupa tehnik dalam menjalankan kekuasaan.
Sehingga politik akan berkaitan erat dengan beberapa hal seperti :
1.      Pemilihan Umum
2.      Demokrasasi dan Hak Asasi Manusia
3.      Partai politik
4.      Organisasi massa, dan
5.      Hak sipil dan Politik Warga Negara.
 2.4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Berdasarkan tinjauan teoritis nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik maka dapat ditarik asumsi bahwa Badan Kesatuan bangsa dan Politik adalah instansi pemerintah ataupun pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintah berkaitan dengan permasalahan kesatuan bangsa (ideologi, wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional) dan politik (interaksi antara pemerintah dan masyarakat guna mencapai kebaikan bersama).


BAB III
PEMBAHASAN

3.1.Dasar Hukum Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut nomor Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut  Nomor 24 Tahun  2008 Tentang  Pembentukan dan  Susunan  Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut.
Perangkat daerah ini telah mengalami peningkatan status organisasi dari kantor sebuah organisasi pemerintah yang dipimpin oleh seorang pejabat esselon IIIa menjadi badan yang dipimpin oleh seorang pejabat esselon Iib semenjak Tahun 2012.
Peraturan daerah nomor 8 Tahun 2012 ini menyandarkan kelahirannya pada beberapa peraturan yang lebih tinggi yaitu :
1.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
2.        Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor   43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.        Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.        Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.        Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Penyusunan Rencana Kerja Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.        Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang  Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Penyusunan Rencana Kerja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11.    Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam  Negeri Nomor 56 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
12.    Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 27);

Selanjutnya untuk lebih memperjelas tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, pemerintah daerah telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 552 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Garut.

3.2.Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten garut
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 552 Tahun 2012 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik memiliki Tugas Pokok dan Fungsi Menyelenggarakan Perumusan,  Penetapan Kebijakan Operasional Dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik.
3.3.Program dan Kegiatan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut
Berdasarkan Rencana Strategis Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut 2014-2019, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut akan melaksanakan 13 program dengan kategori 6 program merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sementara 7 program dikategorikan program pendukung.
Program pelaksanaan tugas pokok diantaranya :
1.         Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan
2.         Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan
3.         Pemberdayaan Masyarakat Untuk menjaga Ketertiban dan Keamanan
4.         Program Pendidikan Politik Masyarakat
5.         Program Ketahanan Bangsa
6.         Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Konflik
Sementara itu program dengan kategori pendukung adalah :
1.        Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
2.       Program Peningkatan Sarana dan Prasarana aparatur
3.       Program Peningkatan Disiplin aparatur
4.       Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
5.       Program Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
6.       Meningkatkan Perencanaan SKPD
7.       Meningkatkan Pengembangan Sistem Monitoring dan Evaluasi
kegiatan yang berhubungan langsung dengan tupoksi adalah
1)        Peningkatan Rasa Solidaritas dan Ikatan Sosial di Kalangan Masyarakat
2)        Peningkatan Kesadaran Masyarakat akan  Nilai-Nilai Luhur Budaya Bangsa
3)        Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
4)        Peningkatan Kapasitas Bela Negara
5)        Peningkatan Pemahaman Nilai-nilai Kebangsaan Bagi Masyarakat
6)        Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Wawasan Kebangsaan
7)        Fasilitasi pencapaian halaqoh dan berbagai Forum Keagamaan lainnya dalam upaya peningkatan wawasan
8)        Fasilitasi Organisasi Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat di Kabupaten Garut
9)        Fasilitasi Kegiatan Instansi Vertikal di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Garut
10)    Forum Pembauran Kebangsaan
11)    Revitalisasi Kewaspadaan dini Masyarakat
12)    Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik
13)    Pendidikan Politik Bagi Masyarakat
14)    Pendidikan Politik Bagi Anggota Parpol
15)    Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Kabupaten Garut
16)    Fasilitasi Dukungan Kelancaran Pemilu
17)    Verifikasi  Data Base Ormas/LSM
18)    Peningkatan Kesadran Masyarakat dalam Memperkokoh Tahbang
19)    Sosialisasi dan Pemantapan Sosial Budaya dan Presfektif Ketahanan Bangsa
20)    Peningkatan Kesadaran Masyarakat  dalam  memperkokoh Tahbang
21)    Peningkatan Ketahanan Sosial Masyarakat  dalam Penguatan Ketahanan Bangsa di Garut.
22)    Filterisasi Nilai-Nilai Ketahanan Bangsa (IPOLEKSOSBUD) Menyongsong Pemberlakuan Asean Economic Community (AEC)
23)    Koordinasi Penanganan Potensi Konflik
24)    Pemantauan dan Pengawasan Pelaku Kerawanan Stabilitas serta Pengawasan Aktivitas Orang Asing
25)    Fasilitasi Pengamanan Pelantikan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2019-2024
26)    Fasilitasi Pengamanan Pemilukada Bupati Garut Periode 2019-202
27)    Fasilitasi Pengamanan Hari-hari Besar, Unjuk Rasa dan Pengamanan Rutin di Kabupaten Garut
28)    Tim Pemantau Perkembangan Politik di Kabupaten Garut
29)    Tim Koordinasi Penanganan Gangguan Keamanan dan Ketertiban di Kab. Garut
30)    Peningkatan Peran dan Fungsi Ormas/LSM dalam Rangjka Peningkatan Ketahanan Bangsa
3.4.Identifikasi Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa selain Pengendalian Stabilitas Politik Daerah.
Melalui analisa terhadap tugas pokok dan fungsi dengan pelaksanaan program dan kegiatan maka dapat dijawab bahwa tugas pokok dan fungsi badan kesatuan bangsa dan politik kabupaten Garut mencakup hal-hal yang berkaitan dengan kesatuan bangsa sebagaimana disebutkan sebelumnya pada bab II. Hal-hal tersebut adalah :
1.        Ideologi Bangsa
Melalui kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dimana di dalamnya membahas 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ideologi bangsa sebagai bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.        Wawasan Kebangsaan
Kegiatan yang termasuk pada isu wawasan kebangsaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut terdapat pada kegiatan-kegiatan :
·              Fasilitasi pencapaian halaqoh dan berbagai Forum Keagamaan lainnya dalam upaya peningkatan wawasan
·              Peningkatan Pemahaman Nilai-nilai Kebangsaan Bagi Masyarakat
·              Forum Pembauran Kebangsaan
·              Monitoring dan Evaluasi Pendidikan Wawasan Kebangsaan
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat memahami sentralitas wawasan kebangsaan dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara.
3.        Ketahanan Nasional
Kegiatan yang termasuk pada lingkup pengembangan ketahanan bangsa cukup banyak dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut. Kegiatan-Kegiatan tersebut diantaranya :
·         Peningkatan Kesadran Masyarakat dalam Memperkokoh Tahbang
·         Sosialisasi dan Pemantapan Sosial Budaya dan Presfektif Ketahanan
·         Bangsa
·         Peningkatan Kesadaran Masyarakat  dalam  memperkokoh Tahbang
·         Peningkatan Ketahanan Sosial Masyarakat  dalam Penguatan Ketahanan
Bangsa di Garut.
·         Filterisasi Nilai-Nilai Ketahanan Bangsa (IPOLEKSOSBUD) Menyongsong Pemberlakuan Asean Economic Community (AEC)
Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat mampu meningkatkan ketahanan bangsa/nasional melalui sendi-sendi ketahanan nasional yaitu ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya dan hankam.
Sendi yang terakhir jelas bukanlah merupakan kewenangan pemerintah daerah sehingga tidak dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut, akan tetapi sendi yang lainnya seperti ekonomi pada kegiatan filterisasi Nilai-Nilai Ketahanan Bangsa (IPOLEKSOSBUD) Menyongsong Pemberlakuan Asean Economic Community (AEC) sosial budaya pada kegiatan  Peningkatan Ketahanan Sosial Masyarakat  dalam Penguatan Ketahanan Bangsa di Garut dan sendi lainnya telah menjadi agenda dalam kegiatan Bakesbangpol Garut.
Selain beberapa bidang di atas terdapat bidang lain yang bukan merupakan bidang politik kegiatan tersebut adalah termasuk pada bidang kewaspadaan dini daerah. Kegiatan-kegiatannya adalah :
·         Koordinasi Penanganan Potensi Konflik
·         Pemantauan dan Pengawasan Pelaku Kerawanan Stabilitas serta
·         Pengawasan Aktivitas Orang Asing
·         Fasilitasi Pengamanan Hari-hari Besar, Unjuk Rasa dan Pengamanan
·         Rutin di Kabupaten Garut
Sehingga dapat disimpulkan bahwa selain bidang politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik juga menangani permasalahan berkaitan dengan bidang kesatuan bangsa dan kewaspadaan dini daerah serta penangan orang asing.
BAB IV
PENUTUP
4.1.  Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan pada bab I, II, dan III maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.             Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut dipayungi oleh Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 serta dijabarkan Peraturan Bupati Nomor 552 Tahun 2012;
2.             Tugas Pokok dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut adalah Menyelenggarakan Perumusan,  Penetapan Kebijakan Operasional Dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik.
3.             Program Kegiatan yang dilaksanakan Oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut meliputi bidang Kewaspadaan Dini Daerah, Wawasan Kebangsaan dan Fasilitasi Parpol serta Ketahanan Bangsa.
4.             Bidang politik bukanlah satu-satunya bidang tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melainkan terdapat bidang lain yaitu bidang kewaspadaan dini daerah dan kesatuan bangsa.
4.2.  Saran
Makalah ini hanya mengkaji tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut secara umum. Lebih lanjut lagi penulis menyarankan untuk dikaji lebih mendalam beberapa hal terkait pelaksanaan tugas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut serta pengaruhnya terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Garut.




[1] Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut
[2] Berdasarkan Data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Garut Peride 2012 mencapai angka 150 unjuk rasa, 2013 mencapai angka 112 unjuk rasa, 2014 mencapai angka 87 unjuk rasa.
[3] Cari data di pa entis

No comments:

SEBUAH BUKU TENTANG PEGAWAI NEGERI

..

terpopuler

PNS

ABDI NEGARA

ABDI MASYARAKAT