Monday, December 30, 2013

Substansi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (2)

KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA


Lebih Lanjut KASN ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut KASN memiliki Tugas :
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Secara lebih rinci penjabaran tugas tersebut dilaksanakan dengan :
  1. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
  3. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  4. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
  5. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
untuk melaksanakan tugas dan fungsi KASN berwenang:
  1. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
  2. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  3. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  4. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
  5. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Sebagai tindak lanjut dari kewenangan tersebut KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN dan disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti.

Bilamana hasil pengawasan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang maupun pejabat pembina kepegawaian, maka KASN dapat merekomendasikan sanksi terhadap kedua pejabat tersebut kepada presiden.

Tuesday, December 24, 2013

Substansi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (1)

20 desember lalu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui menjadi Undang Undang oleh Pemerintah dan DPR. Untuk bahan pengetahuan bagi kita, saya mencoba merangkum isi Undang-Undang tersebut semoga bermanfaat bagi semuanya.

Meskipun Rapat Paripurna DPR telah menyetujui berlakunya Undang-Undang ini, akan tetapi pemberlakuannya tentunya menunggu penandatanganan Presiden dan pengundangan dalam Lembar Negara. berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka rancangan undang-undang yang telah disetujui tersebut harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dan dicantumkan dalam lembaran negara baru dapat berlaku secara sah.

Jangka waktu antara rapat paripurna yang menyetujui RUU hingga sahnya sebuah RUU menjadi Undang-undang yakni maksimal 37 hari. Mekanismenya dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Setelah melalui persetujuan bersama pemerintah dan DPR maka draft RUU tersebut diserahkan kepada presiden Paling Lambat 7 Hari;
  2. Presiden mensahkan RUU menjadi Undang-Undang dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 sejak sraft tersebut diterima oleh presiden. setelah disahkan maka Undang-Undang dicanttumkan dalam lembar negara untuk diketahui umum.
  3. bilamana dalam jangka waktu tersebut presiden belum menandatangani draft tersebut maka Undang-undang tersebut dinyatakan sah dan wajib dimasukkan ke dalam lembaran negara.
Sehingga jelas pengesahan Undang-Undang ASN yang disetuji bersama antara pemerintah dan DPR pada rapat paripurna DPR tanggal 20 Desember lalu, adalah menunggu hingga jangka waktu paling lambat 37 hari sejak tanggal tersebut.

Mencoba membahas substansi Undang-undang tentunya bukanlah perkara yang mudah, karena secara umum Undang-Undang ini cukup jauh berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yakni UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.Oleh karena itu pembahasan saya akan bagi ke dalam beberapa bagian, untuk bagian pertama ini saya ingin mencoba mengemukakan beberapa istilah baru dan perbedaan mendasar antara UU ASN dengan UU sebelumnya.

Perbedaaan tersebut dimulai dari istilah pegawai pemerintah sendiri, jika UU sebelumnya mengenal pegawai negeri sipil makaUU ini mengenal dua jenis aparat sipil negara yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (PPPK). itu berarti Undang-Undang ini memberikan kepastian Hukum kepada Pegawai Kontrak yang selama ini ada di dalam organisasi pemerintah.

Untuk lebih memperjelas beberapa istilah yang ada dalam UU ASN maka berikut ini isi Ketentuan Umum undang-Undang tersebut:

Friday, December 13, 2013

2 Pelajaran dari Tragedi KRL Maut Bintaro

Senin 9 Desember 2013, sekali lagi sebuah tragedi menyayat hati terjadi di depan mata kita, sebuah kereta listrik (KRL) bertabrakan dengan sebuah Truk Tangki Penuh BBM solar di sebuah perlintasan kereta di Bintaro Jakarta Selatan. Tabrakan yang disertai ledakan besar tersebut merenggut korban 7 orang meninggal dan 80 orang lebih luka-luka.

Kejadian ini memang seperti sebuah de javu karena kurang lebih 26 Tahun yang lalu tepatnya 19 Oktober 1987 di tempat yang relatif sama terjadi pula sebuah kejadian tabrakan yang melibatkan dua kereta dari arah yang berbeda dan menewaskan 153 orang penumpang. 

Hal ini tentunya bukan sebuah rekayasa manusia terlebih lagi jika dikaitkan dengan campur tangan mahluk halus yang sering dikaitkan oleh orang-orang berfikiran terbelakang. Ini adalah bukti kelalaian manusia yang menyebabkan sebuah tragedi terulang kembali.

Ibarat pepatah "hanya keledai yang terjatuh di lubang yang sama dua kali", sebagai sebuah bangsa tak pernah kita belajar dari sebuah musibah yang terjadi di depan mata kita. Tragedi Bintaro I terjadi akibat kesalahan manusia begitu pula pada tragedi Bintaro Jilid II ini, keselahan yang sama dilakukan oleh manusia meskipun pihaknya yang berbeda.
Jika Tragedi Bintari I kesalahan dilakukan oleh Pihak PT. KAI maka Tragedi Bintaro II kesalahan dilakukan oleh sang sopir truk BBM maut yang nekat menerabas pintu perlintasan kereta yang sudah mulai menutup.

maka dari itu sudah seharusnya kita belajar dari tragedi Bintaro kedua ini. Sedikitnya ada dua pelajaran besar yang dapat kita ambil dari kejadian tragedi Bintaro jilid II ini :

pertama seperti saya jelaskan dalam buku saya "Menuju Pegawai Negeri Paripurna" bahwa manusia adalah mahluk yang merdeka. Artinya tidak ada yang mampu mengatur hidupnya selain dirinya sendiri dan tentunya Tuhan di sisi yang lain. Aturan hanyalah sebuah nilai yang membatasi kehidupannya, akan tetapi kebebasannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berada di tangannya.

Inilah yang terjadi tatkala sang supir truk BBM menerobos palang pintu perlintasan kereta yang telah mulai turun. Sebagaimana kita maklumi bahwa menerobos palang pintu kereta api adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum yang bersifat pidana dan diancam sanksi denda sebesar 750.000 dan kurungan paling lama 3 bulan penjara. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tapi toh aturan itu hanya sebatas nilai dan norma tak sedikitpun mempengaruhi keputusan Sang Supir BBM untuk menerabas palang pintu perlintasan itu.

Sehingga pelajaran yang dapat kita ambil dari kejadian tersebut adalah tentang perlunya sebuah kebijaksanaan dalam memanfaatkan kemerdekaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Kebijaksanaan tersebut mencakup menganalisa berbagai konsekuensi yang mungkin akan datang pada setiap penggunaan kebebasan.

Kebebasan untuk menerabas dan tidak menerabas perlintasan kereta harus dipikirkan dengan matang. Apa yang akan mungkin terjadi setelahnya harus mampu kita prediksi secara cermat. Pihak-pihak lain yang mungkin akan kita rugikan dalam setiap keputusan harus kita pikirkan. dan tentunya sangsi atas pelangggaran aturan yang kita langgarpun harus kita perkirakan dengan matang.

Akhirnya meskipun bertentangan dengan kebebasan yang dimiliki oleh setiap manusia maka kebijaksanaan akan memberikan kita batasan yang bersifat internal, dari diri sendiri, dari hati kecil kita yakni sebuah dorongan nurani untuk sedikit merelakan kebebasannya tergadaikan oleh aturan.

Jadi pelajaran pertama yang dapat kita ambil dari Tragedi Bintaro Jilid dua adalah perlunya setiap kita meningkatkan kebijaksanaan kita dalam mentaati aturan yang telah berlaku. semoga kita semua dapat melakukannya.

Kedua, ada sebuah cerita tragis yang sangat heroik dalam kejadian Bintaro Jilid II ini yakni tentang upaya masinis dan 2 orang asistennya memperingatkan penumpang untuk menjauhi gerbong lokomotif sesaat sebelum tabrakan terjadi, akan tetapi tidak sedikitpun ketiganya berusaha meninggalkan kereta. Mereka malah terus berusaha mengendalikan kereta untuk meminimalisir dampak tabrakan, dan sudah dapat diprediksi ketiganya dijemput malaikat maut ditempat mereka menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Hal tersebut saya kira merupakan sebuah tindakan yang amat mulia yang jika saja kaki saya dapat mengangkat seperti tangan saya, maka tangan dan kaki saya akan mengangkat untuk memberikan penghormatan tertinggi bagi ketiga orang yang mulia ini.

Sungguh jika saya dalam posisi mereka belum tentu saya dapat melakukan hal itu. Sebuah wujud dedikasi tertinggi bagi pekerjaan, rakyat, bangsa dan negara yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mulia. Semoga Tuhan menjadikan semua itu kebaikan yang akan menempatkan sahabat-sahabat saya ini di tempat yang mulia di sisinya.

Inilah pelajaran kedua dari tragedi ini, ditengah-tengah pegawai negara yang mementingkan "aku dan diriku" engkau menunjukkan bahwa kebersihan hati, dedikasi dan integritas terhadap pekerjaan dan tanggung jawab bukanlah sebuah simbol kemunafikan, bukan pula pepesan kosong dari seorang yang mencari simpati.

Tulisan ini saya dedikasikan bagi Anda Darman Prasetyo, Agus Suroto dan Sofyan Hadi Selamat Jalan Sahabat-sahabatku. Semoga kami dapat belajar dari pengabdianmu




Monday, December 9, 2013

Nelson Mandela Pemimpin Dunia berhati emas

Melihat pemberitaan di media elektronik dan media masa tentang kematian salah satu penerima nobel dunia Nelson Mandela, hati saya terkagum-kagum. Bagaimana tidak seorang kulit hitam yang beberapa dekade lalu begitu dihina dan direndahkan oleh dunia, menjelma menjadi seorang yang sangat dihormati dunia.

Tahun 80 an mungkin tidak akan pernah kita temukan pemandangan yang saat ini kita lihat di media massa, sebuah prosesi pemakaman yang menarik perhatian begitu besar dari mata dunia. Jangankan kematian berita-berita kehidupan kulit hitampun takan mungkin bagi kita melihat semegah dan seakbar saat in, ya karena saat itu politik apartheid begitu mendominasi dunia.

Politik Apartheid adalah politik rasisme yang berkembang di Afrika Selatan sejak Tahun 1930 sampai dengan 1990, faham utama politik ini adalah pembedaan atau pengkelasan warga negara berdasarkan ras yakni warna kulitnya. poltik ini pertama kali dicetuskan oleh seorang bernama Hendrik Verwoerd, seorang pria kulit putih berfaham nasionalsosialisme kuat dan terpengaruh ideologi rasisme yang dilancarkan NAZI.

Dalam tataran praktis bentuk kebijakan apartheid ini diaplikasikan dalam bentuk aturan Group Areas Act tahun 1950 yakni pembentukan homeland yang merupakan sebuah area khusus bagi kalangan kulit hitam, penduduk kulit hitam dilarang memiliki tanah di luar home land yang telah ditentukan. Pernikahan campuran Dilarang keras oleh pemerintah. Pun dengan partisipasi dalam pemerintahan, kulit hitam tidak memiliki tempat dalam politik dan pemerintahan. Intinya dalam politik ini kedudukan kulit hitam lebih rendah dibandingkan kedudukan kulit putih.

Melalui perjuangan yang keras akhirnya pada awal tahun 1990-an politik Apartheid hancur lebur dari benua hitam ini, salah satu yang menjadi tokoh perjuangnnya adalah Nelson Rolihlahla Mandela, seorang pengacara muda yang merupakan salah satu anggota African National Congres, sebuah organisasi perjuangan Anti Apartheid di Afrika Selatan.  Mandela sendiri akhirnya menjadi Presiden Afrika Selatan Hitam Pertama  pada  Tahun 1994.

Perjalanan panjang menyertai perjuangan Mandela menghancurkan politik aratheid karena pergerakan anti apartheidnya beliau pernah merasakan dinginnya jeruji penjara selama 27 tahun Tahun yakni dari tahun 1964 sampai dengan tahun 1990.

Masa tahanannya pernah diperpanjang akibat penolakannya menghentikan perlawanan terhadap pemerintah, konsistensi terhadap keyakinannya menyebabkan dunia memberikan nobel perdamaian atas seluruh perjuangannya.

Tidak hanya sampai di sana, jiwa kepemimpinan dan ketulusan hatinya tercermin tatkala beliau menjabat sebagai seorang presiden. derap langkahnya yang lurus sangat terlihat tatkala beliau menahan diri untuk memberikan balas dendam kepada rezim pemerintahan yang menggiringnya ke jeruji besi penjara. Karena sikap menahan dirinya inilah Afrika Selatan lolos dari ancaman perang saudara.

Sebuah perkataan yang sangat melekat padanya adalah sebuah perkataan sakti "forgive but not forget" sebuah perkataan yang mengisyaratkan maaf terhadap seluruh musuh-musuh politiknya, karena beliau sadar perjuangnnya bukanlah untuk dirinya sendiri akan tetapi bagi seluruh rakyat Afrika Selatan.

Perkataan tersebut jika boleh saya menganalisas adalah sebuah perkataan pahlawan sejati, pejuang yang tulus dan mengerti arti perjuangannya. Memaafkan adalah selain mencerminkan kebeningan hati beliau juga menunjukkan kemantapannya dalam menatap perjuangannya. Perjuangan untuk memberikan Afrika Selatan kedamaian bagi semua warganya bukan hanya kulit hitam saja akan tetapi juga bagi kulit putih yang dulu menindasnya. itulah tujuannya selama ini yakni kesetaraan bagi semua kelompok.

Saya membayangkan jika saja saat itu bukan beliau yang menjadi presiden melainkan orang lain yang tidak sebersih beliau maka penindasan terhadap kulit hitam akan berubah menjadi penindasan terhadp kulit putih dan perang saudarapun akan meletus di negara itu.

Kematian mulia sebagaimana saya tulis dalam buku saya "Menuju Pegawai Negeri Paripurna" telah didapatkan oleh seorang kulit hitam bernama Nelson Rolihlahla Mandela, meskipun kita belum tahu seberapa mulia beliau. Akan tetapi satu hal yang pasti dari kacamata manusia beliau telah mendapatkannya. maka jika kita ingin mendapatkan kematian mulia seperti beliau sudah semestinya kita belajar dari beliau.

konsistensi terhadap perjuangan, kemantapan terhadap tujuan dan kemampuan menyingkirkan ego pribadi adalah sikap yang dapat kita ambil dari seorang Nelson Mandela. sehingga tak mengherankan jika prosesi pemakamannya  menarik perhatian dunia begitu besarnya. Sebagai gambaran saat saya menulis teah dipastikan 53 pemimpin dunia menghadiri acara ini.

Semoga Indonesia dan Dunia mendapatkan kembali pemimpin seperti ini


Wednesday, December 4, 2013

PEKAN KONDOM NASIONAL


Dear pembaca, ups! saya kira buku harian saya!  
Maaf maksud saya pembaca yang budiman, sekali lagi melihat tayangan televisi awal desember ini tentunya banyak dari Anda yang tertarik terutama kaitan dengan perayaan 1 Desember sebagai hari Aids sedunia.  

Pada tanggal tersebut kita diingatkan kembali dengan sebuah ancaman virus yang sangat mematikan yang belakangan disebut dengan virus HIV atau Human Immunodeficiency Virus, sebuah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia. 

Sebelum kita membahas judul ada baiknya kita melihat sejarah virus ini terlebih dahulu, berdasarkan hasil browsing penulis maka, virus ini pertama kali ditemukan di Amerika Serikat pada Tahun 1981, ketika itu untuk pertama kalinya oleh Centers for Disease Control and Prevention dilaporkan bahwa ditemukannya suatu peristiwa yang tidak dapat dijelaskan sebelumnya dimana ditemukan penyakit Pneumocystis Carinii Pneumonia (infeksi paru-paru yang mematikan) yang mengenai 5 orang homosexual di Los Angeles, kemudian berlanjut ditemukannnya ’penyakit’ Sarkoma Kaposi yang menyerang sejumlah 26 orang homosexsual di New York dan Los Angeles. Beberapa bulan kemudian penyakit tersebut ditemukan pada pengguna narkoba suntik, segera hal itu juga menimpa para penerima transfusi darah. (http://rockypanjaitan.blogspot.com/2010/11/sejarah-dan-asal-usul-hiv-aids.html)

Sebutan Aids sendiri adalah singkatan dari Aquirud Immunodifisisensi Syndrom yakni sebuah kondisi penderita dimana seluruh sistem kekebalan tubuhnya hilang sama sekali, sehingga akan sangat rentan terhadap penyakit apapun. 

Di Indonesia sendiri virus ini pertama kali ditemukan pada Tahun 1987 di Bali, dan perkembangannya hingga saat ini cukup meperihatinkan berdasarkan data kementerian Kesehatan RI jumlah penderita HIV hingga Bulan Juni 2013 tercatat 108.600 orang dengan HIV Positif, 43.667 dalam kondisi Aids sementara kematian akibat virus ini tercatat sebanyak 8340 kasus. 

Berkenaan dengan hari Aids setiap tanggal 1 Desember segarutnya, eh gak enak. Sebandungnya. Gak enak juga. Ya udah, seyogyanya diperingati bangsa Indonesia setiap tahunnya. Akan tetapi ada hal yang menarik perhatian pada momen peringatan Hari Aids Nasional Tahun ini yakni pelaksanaan Pekan Kondom Nasional dengan bentuk pembagian Cuma-Cuma salah satu alat kontrasepsi tersebut kepada mahasiswa dan pelajar di Indonesia.

Judulnya saja sangat menarik perhatian terutama bagi kaum timur seperti Indonesia, alat kontrasepsi seperti kondom memang masih sesuatu yang tabu untuk kita bicarakan di muka umum  terlebih lagi pembagian kondom secara percuma kepada mahasiswa dan pelajar yang dinilai tidak rawan terhadap penyebaran Aids.
Tak ayal berbagai kalangan mengecam kegiatan ini, sejumlah tokoh nasional bahkan mengharamkan kegiatan ini dilaksanakan. 

Seperti biasa penulis yang udah mulai hobi corat-coretpun pengen ikut nimbrung menyampaikan pandangannya. Boleh?

Bolehlah blognya sendiri ini! 

Berbeda dengan tokoh nasional maupun tokoh lain yang mengecam habis-habisan kegiatan ini, bagi saya kegiatan ini adalah merupakan langkah nyata seorang yang sangat peduli dengan kesehatan dan keselamatan bangsa. Perkara tindakannya merupakan sesuatu yang kurang baik dari pandangan budaya dan norma tentunya itu adalah suatu kesalahan yang bisa kita perbaiki bersama.

Penggagas kegiatan ini saya pandang sebagai seorang yang realistis, mereka sadar betul bahwa kondisi mahasiswa dan pelajar bangsa yang katanya penerus masa depan bangsa ini telah secara nyata-nyata terjerumus ke dalam praktek-praktek pergaulan bebas ala orang barat sono. Yang pada akhirnya menyebabkan mereka rentan terhadap penyebaran HIV.

Jadi realistis adalah pandangan para penggagas kegiatan “pekan kondom nasional” dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

Karena pandangan realistis tersebutlah maka pembagian kondom gratis adalah solusi cepat dalam penanggulangan penyebaran virus ini. Jika Anda berbicara tentang pembagian kondom di kalangan pekerja sex, saya kira tidak perlu diperdebatkan hal itu selalu dilakukan oleh para aktivis penanggulangan Aids. 

Tapi di kalangan mahasiswa dan pelajar hal ini belum pernah dilakukan, nah ini adalah upaya nyata dari rekan-rekan saya yang memfokuskan perhatian mereka terhadap penanganan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Tapi jangan salah tafsir dulu bro! Bukan berarti saya setuju kegiatan ini, kalo boleh lebay, saya adalah orang yang paling tidak setuju se alam dunia dengan kegiatan ini. Saya hanya ingin mencoba menempatkan diri dari kacamata pengagas kegiatan.  Sebelum kita menghujat habis-habisan penggagas kegiatan tentunya sangat bijak jika kita mencoba menempatkan diri dengan posisi mereka.

Saya sebagai kasubbid ketahanan bangsa dan banyak bergaul dengan ormas yang salah satunya memfokuskan perhatian mereka terhadap penanganan AIDS, saya tahu betul sepak terjang mereka dalam mencoba memecahkan persoalan ini.

Jadi upaya menyentuh kalangan mahasiwa dan pelajar melalui pekan kondom nasional memang bisa dilakukan, tapi mbok ya dipikirkan lagi! 

Di sisi lain saya juga memandang hal ini sebagai sebuah bentuk sindiran kepada pemerintah, ulama serta seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun saya gak begitu yakin mereka berniat melaksanakan kegiatan ini untuk menyindir, akan tetapi saya pribadi memandang kegiatan ini sebagai sindiran bagi seluruh elemen masyarakat.

Pikiran saya melayang, teringat beberapa waktu lalu tersebar sebuah video “mesum” pasangan muda-mudi belia yang masih “bau kencur” melakukan sebuah adegan mirip free sex di dalam sebuah ruangan kelas dengan ditonton oleh teman-temannya. Semakin miris lagi video itu mereka sebarkan kepada sesama teman seakan budaya malu sudah tercerabut dari dalam jiwa mereka.

Bayangin bro, anak SMP!!!

Terlepas dari asumsi negatif terhadap kegiatan Pekan Kondom Nasional yang sayapun sependapat dengan para tokoh masyarakat lainnya. Tapi ada hal lain yang sangat saya khawatirkan yakni telah begitu hancurnya moral anak muda kita. Itu yang paling penting!!! 

Bung Karno pernah berkata”berikan Aku sepuluh pemuda akan kuubah dunia”. Arti pemuda maupun pemudi bagi sebuah bangsa adalah layaknya  Air bagi tubuh kita, seperti matahari bagi bumi dan bagaikan romeo bagi juliet. Hehe. Tanpa mereka maka bangsa ini perlahan tapi pasti akan menuju ke jurang kehancuran.

Saat ini kita tak lagi menghadapi ancaman agresi fisik bangsa lain, gak pula kita menghadapi perang terbuka dengan negara penjajah. Perang di depan mata kita adalah perang budaya. Jika kita ingin menjadi pemenang maka kita harus memperkuat budaya bangsa. Kehilangan budaya berarti kehilangan jati diri dan kehilangan jati diri berarti terombang-ambing, dan terombang ambing berarti mati terbentur kesana-sini. Hehe

So jelas memang Pekan Kondom Nasional saya kira bukan sebuah penyelesaian masalah yang arif, karena justru akan memicu permasalahan lain. Dengan membagikan kondom gratis kepada kalangan yang seharusnya dijauhkan dari sumber masalah justru akan mengajarkan mereka mendekati sumber masalah. Data menunjukkan bahwa penyebaran HIV tertinggi adalah melalui hubungan sex bukan dengan pasangan sah, atau gonta-ganti pasangan.

Dengan membagikan kondom terutama ke kalangan pelajar yang belum memiliki pasangan sah, maka kita mengajak mereka mendekati sumber masalah. Hanya dengan memutus sumber masalahlah maka masalah Aids akan dapat terpecahkan. Dengan menanamkan budaya agama dan ketimuranlah kita akan mengajak mereka menjauhi pergaulan bebas dan hedonisme yang nota bene sumber permasalahan utama.

Kepada seluruh elemen bangsa, hendaknya kita ambil hikmahnya bahwa dengan pekan kondom nasional kita diingatkan untuk melihat kondisi generasi muda kita. Jika selama ini kita apriori atau kura-kura dalam perahu terhadap kondisi anak kita, maka mari kita menata kembali bangunan budaya anak kita yang telah sedikit porak poranda.

Porak poranda ko dikit?

Wednesday, November 27, 2013

dr. Ayu Malpraktek?

Tadi padi saya dan isteri tercinta menyimak sebuah interview pada salah satu televisi swasta di tanah air. judul interview tersebut yang bertajuk "pisau tajam malpraktek" memang sangat menarik perhatian istri, terlebih karena profesinya yang seorang bidan.

Istri sedikit emosional menanggapinya dan kalimat pembelaan terhadap dokter Ayu sang terpidana kerap keluar dari mulutnya, saya memakluminya sebagai sesama tenaga medis tentunya ada perasaan solidaritas di dalam dirinya.

Saya menjawab enteng saja "tenang dulu dong, Bun kita liat dulu duduk perkaranya". saking seriusnya kami melihat siaran telvisi kami De Alvin anak bungsu saya yang telah bangun kami titipkan sama Lia pembantu kami. Satu persatu pernyataan keluar dari mulut sang reporter dan sang nara sumber.

Terus kami menyimak sehingga akhirnya kebingungan kami sedikit terjawab. dari kronologis kejadian kami temui bahwa sang pasien yang dirujuk dari puskesmas ke RS. Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara tepat pukul tujuh telah mengalami pecah ketuban sejak pukul 07.00 WIB dan dalam kondisi yang sudah lemah. meskipun begitu pihak rumah sakit yakni dr. Dewa Ayu Sasiary (dr. Ayu) menangani dengan tenang dan mengikuti prosedur kedokteran yang berlaku yakni mencoba persalinan normal dengan menunggu pembukan lengkap. 

meskipun pasien merengek memohon persalinan caesar atau melalui operasi karena kemungkinan persalinan normal masih besar maka dokter tetap mencoba persalinan normal. Menurut saya hal ini sangat masuk akal mengingat prosedur operasi yang lebih rumit dan sangat beresiko. Baru sekitar pukul 18.00WIB saat janin mengalami distres dengan menunjukkan gejala-gejala tertentu dokter segera membawanya ke meja operasi.

Operasi sesar yang dilakukan oleh dokter dr. Dewa Ayu Sasiary sebagaimana dijelaskan seorang nara sumber telah berjalan sesuai operasional prosedur kedokteran akan tetapi meskipun begitu sang ibu yakni Julia Fransiska Maketey tak dapat tertolong karena mengalami gejala Emboli Udara (Adanya gelembung udara menghambat darah mengasup oksigen dari paru-paru).

Kasus emboli sendiri sebenarnya adalah sebuah resiko dalam suatu tindakan kesehatan, itu dapat terjadi pada saat operasi maupun persalinan normal, "setiap tindakan yang menyebabkan terbukanya jaringan pembuluh darah akan selalu beresiko terhadap terjadinya penyumbatan darah oelh material yang tak dapat larut seperti udara atau partikel lain." Istri saya sedikit berkomentar.

Malprakltek sendiri jika kita definisikan maka kita dapat melihat beberapa pendapat ahli berikut ini :
  1. Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). 
  2. Pengertian malpraktik medik menurut WMA (World Medical Associations) adalah Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (adanya kegagalan dokter untuk menerapkan standar pelayanan terapi terhadap pasien, atau kurangnya keahlian, atau mengabaikan perawatan pasien, yang menjadi penyebab langsung terhadap terjadinya cedera pada pasien). 
  3. Menurut M.Jusuf  Hanafiah & Amri Amir, yaitu:
  • adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan   dalam menjalankan profesinya;
  • adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;  
  • adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter  yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis.
Jika kita melihat beberapa pengertian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan malpraktek adalah kelalaian yang sengaja atau tidak disengaja yang menyebabkan penanganan kesehatan terhadap pasien tidak sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku.

Asumsi saya prosedur di sini adalah prosedur yang berkaitan dengan penanganan permasalahan kesehatan, bukan penanganan lain yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan kesehatan itu sendiri. Ketentuan-ketentuan yang bersifat administrasi saya kira tidak dapat kita masukkan ke dalam malpraktek karena itu tidak berhubungan dengan peningkatan atau penurunan kesehatan pasien.

hal ini sebagaimana pendapat beberapa ahli di bawah ini :

Ada dua istilah yang sering dibicarakan secara bersamaan dalam kaitan malpraktik yaitu kelalaian dan malpratik itu sendiri. Kelalaian adalah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan/hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan berisko melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dalam Leahy dan Kizilay, 1998).
Malpraktek tidaklah sama dengan kelalaian. Malpraktik sangat spesifik dan terksait dengan status profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya dokter dan perawat) melakukan sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki ketrampilan dan pendidikan (Vestal,K.W, 1995).Hal ini lebih dipertegas oleh Ellis & Hartley (1998) bahwa malpraktik adalah suatu batasan spesifik dari kelalaian. Ini ditujukan pada kelalaian yang dilakukan oleh yang telah terlatih secara khusus atau seseorang yang berpendidikan yang ditampilkan dalam pekerjaannya.Oleh karena itu batasan malpraktik ditujukan untuk menggambarkan kelaliaian oleh perawat dalam melakukan kewjibannya sebagai tenaga keperawatan.
ketiga pendapat di atas menunjukkan bahwa harus ada pemisahan antara kelalaian dan malpraktek, malpraktek adalah bentuk sfesifik dari kelalaian dalam menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang profesional dalam hal ini profesional kesehatan. 
Mungkin secara lebih nyata kita dapat melihat bentuk malpraktek dalam kasus seperti  tertinggalnya benda di dalam tubuh saat operasi, atau memecahkan ketuban dalam proses kelahiran yang belum saatnya atau ketika pemberian obat yang tidak sesuai dengan diagnosa. hal-hal seperti itu adalah berkaitan dengan keterampilan dan keahlian seorang dokter, bidan atau perawat. sehingga kelalaian itu akan secara langsung berakibat terhadap penurunan kondisi kesehatan pasien.
Sementara kelalaian yang lain yang bukan bersifat malpraktek saya kira seperti belum memiliki ijin praktek, tidak ditandatanganinya persetujuan keluarga saat melakukan tindakan terhadap pasien atau saat merujuk tidak disertai surat rujukan. 
mohon maaf itu asumsi saya tentunya menganalisa beberapa pendapat ahli di atas. Wallaho alam bissawaf...
melihat kronologis kejadian mal praktek dr. Ayu maka saya mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan oleh dr. Ayu adalah sebuah tidakan yang melanggar hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan melakukan tndakan malpraktek  hal ini dikemukakan pula oleh Ketua Mahkamah Yudisial Taufiqurrahman yang berpendapat bahwa pengenaan vonis terhadap dr. Ayu lebih kepada pelanggaran terhadap prosedur penanganan pasien ketimbang tindakan malpraktek.
 hal inilah yang menyebabkan perdebatan panjang antara IDI melalui keputusan MKKE Kedokteran dengan Vonis MA, akan tetapi hal tersebut wajar terjadi karena bangunan hukum Indonesia tidak mengenal istilah malpraktek sehingga jika kita lihat pertimbangan MA dalam menjatuhkan vonispun tidak terdapat kata-kata tindakan malpraktek. ini dia beberapa hal yang menjadi pertimbangan MA :
  1. Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi.
  2. Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan. 
  3. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis  dan tak punya surat izin praktek (SIP)
  4. Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam.
Bahkan dalam interview terungkap juga bahwa terdapat pemalsuan tanda tangan keluarga oleh salah satu dokter yang menjadi terpidana.

Sehingga asumsi saya adalah penjatuhan hukuman oleh MA lebih karena terdapatnya pelanggaran terhadap mekanisme penanganan pasien yang bersifat administratif. 

Pemberitaan yang selalu mengaitkan tindakan dr. Ayu sebagai tindakan malpraktek inilah yang mengundang reaksi dari para dokter di Indonesia, mereka sedemikian hebatnya menentang putusan MA. padahal dalam putusan MA tidak disebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan malpraktek hanya diduga melakukan tindakan malpraktek dan pengenaan terhadap terpidanapun merupakan pasal-pasal KUHP bukan pasal dalam undang-undang kedokteran.

menyikapi hal tersebut seyogyanya seluruh pihak menanggapi dengan bijak, bangunan hukum kedokteran yang belum sempurna menyebabkan kerancuan istilah malpraktek sehingga sudut pandang dalam melihat tindakan dr. Ayu akan berbeda. sudut pandang dokter yang menyebutnya bukanlah malpraktek tentunya tidak otomatis menggugurkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh dr. Ayu dan kawan-kawan yakni yang paling kuat adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan keluarga pasien serta posisi dokter sebagai residen.

tentunya hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk dapat menyempurnakan peraturan perundang-undangan, belum adanya standar pelayanan baku yang bersifat nasional berkenaan dengan praktek kedokteran adalah salah satu hal yang perlu segera dituntaskan. dengan standar yang baku maka semua kepentingan akan terlindungi tenaga medis dilindungi, pun dengan kepentingan pasien.

Bagi para tenaga medis dimana saja Anda tentunya jangan sampai kasus ini menurunkan motivasi Anda dalam menolong sesama, janganlah berputus asa dalam kebaikan.....

Bravo seluruh dokter di Indonesia!!!!!



Wallahu Alam Bissawaf......

Tuesday, November 26, 2013

Rudi-Helmi Akhirnya Menjadi Pasangan Calon Terpilih Bupati-Wakil Bupati Garut 2014-2019

Inilah dia calon Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Garut Tanggal 26 Nopember 2013:




Profil Rudi Gunawan : 

Nama
H. Rudi Gunawan, SH, MH
Tempat, Tanggal Lahir
Garut, 4 Agustus 1964
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Agama
Islam
Status Perkawinan
Menikah
Alamat Rumah
Kp. Pandai RT.03 RW.08 Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Garut
Telepon Rumah
0262-2448808
Alamat Kantor
Jl.Raya Wanaraja No. 500 Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Garut
Telepon Kantor
0262-2448808
PENDIDIKAN
DI DALAM NEGERI
Formal
SDN Wanaraja 111 Garut
SMP Negeri 11 Garut
SMA Negeri Garut
S - 1 Fakultas Hukun UNPAD Bandung
S.2 STIH LPIHM-IBLM Jakarta
Kursus/Pelatihan
P4 Pola 100 Jam
Pelatihan Kader Utama HKTI
DI LUAR NEGERI
Formal
Agribusiness Research-Thailand
Agribusiness Research-Vietnam
Agribusiness Research-Australia
Kursus/Pelatihan
Agribusiness Management-France
Law Course Management-Netherland
Tarding Management-Greek
RIWAYAT PEKERJAAN
Tahun 1985 - Sekarang Advokat – Penasehat Hukum
Tahun 1991 - Sekarang Direktur Utama PT. Amyra Kreasitama
Tahun 1998 - Sekarang Direktur Utama PT. Agra Puteri Wisata
Tahun 2002 - Sekarang Direktur PT. Energi Putera Parhyangan
Tahun 2006 - Sekarang Komisaris Utama PT. Quatronics Indonesia
Tahun 2007 - Sekarang Komisaris Utama BPRS Dana Tijaroh
TANDA JASA PENGHORMATAN
Piagam Penghargaan Pelaksana Pemilu 1987 dari DPP Golkar
Piagam Penghargaan Pelaksana Pemilu 1992 dari DPD Golkar Kota Bandung
Piagam Penghargaan HKTI Jawa Barat 1993
SIMPOSIUM/LOKAKARYA/SEMINAR
Di Dalam Negeri
Seminar Refroma Agraria – Jakarta
Seminar Hukum Internasional – Jakarta
Seminar Nasional Ketahanan Pangan - Bali
Di Luar Negeri
Perdagangan Komoditi Pertanian – Malaysia
Hukum Internasional – Belanda
KETERANGAN KELUARGA
Istri
Ny. Hj. DIAH KURNIASARI
Anak
M. RANGGA BISMA

RINESTYA MEDINA

AHMAD RAFI GUNAWAN
PENGALAMAN ORGANISASI
Sesudah Mengikuti Pendidikan :
Tahun 1989 – 1994
Sekertaris DPD IPHI Jawa Barat
Tahun 1993 – 1998
Wakil Ketua DPD IPHI Jawa Barat
Tahun 1998 – 2003
Ketua DPD IPHI Jawa Barat
Tahun 2006 – Sekarang
Ketua DPD IPHI Jawa Barat
Tahun 1992 – 1997
Wakil Ketua DPD ARDIN Jabar
Tahun 1997 – 2002
Wakil Ketua DPD ARDIN Jabar
Tahun 1992 – 1993
Ketua LBPH HKTI Jawa Barat
Tahun 1993 – 1998
Wakil Ketua DPD IPHI Jawa Barat
Tahun 1999 – 2003
Ketua PP LPBH HKTI Pusat
Tahun 2003 – 2005
Ketua DPC HKTI Kab. Garut
Tahun 2003 –Sekarang
Ketua DPD HKTI Provinsi Jawa Barat
Tahun 2007 –Sekarang
Ketua Bidang Pertanian Kadin Jabar
Tahun 2006 – Sekarang
Ketua III POR UNI Bandung
Keanggotaan dalam Organisasi Politik :
Tahun 1987 – 1997
Fungsionaris DPD Golkar Jawa Barat
Tahun 1990 – 1994
Wakil Ketua GKJI (Soksi) Jawa Barat
Tahun 1990 – 1995
Wakil Ketua HImpunan Pengusaha MKGR Jabar
Tahun 1992 – 1997
Koordinator LPBH DPD Golkar Jabar
Tahun 1992 – 1997
Juru Kampanye DPD Golkar Jabar
Tahun 2004
Wakil Direktur Tim Kampanye Ginanjar Kartasasmita untuk DPD RI
Tahun 2004
Koordinatot Jabar Pemenangan Capres Amien Rais -Siswono Yudo Husodo

Profil Helmi Budiman :
Nama
dr. Helmi Budiman
Tempat, Tanggal Lahir
Tasikmalaya, 5 Mei 1971
Jenis Kelamin
Laki-Laki
Agama
Islam
Status Perkawinan
Menikah
PENDIDIKAN
Formal
SDN Raksanagara Tasikmalaya
SMPN Ciawi Tasikmalaya
SMAN 2 Tasikmalaya
Universitas Padjadjaran Fakultas Kedokteran
RIWAYAT PEKERJAAN
Plt. Puskesmas Cimari Garut (1997-2000)
Kepala Klinik Cisanca Tarogong Kaler Garut
RIWAYAT ORGANISASI
Anggota BPM FK UNPAD (1991-1992)
Ketua DKM/Unit Keg.Mahasiswa FK UNPAD (1992-1994)
Bendahara DPD PKS Kabupaten Garut
Ketua DPD PKS Kabupaten Garut


Selamat Kepada Pasangan Calon semoga menjadi Pemimpin yang Amanah, mewujudkan Garut Tata Tengtrem Kertaraharja !!!!!!!!

Monday, November 25, 2013

Penyadapan Autralia Terhadap Indonesia

Melihat tayangan televisi terutama tayangan berita yang sebagian besar dihiasi oleh kasus yang lagi menghangat saat ini yakni kasus penyadapan para pejabat negara Indonesia yang disadap oleh jaringan Itelejen Australia, penulis jadi tergelitik untuk sedikit ikut "nimbrung" beropini berkaitan dengan kejadian tersebut.

Hubungan diplomatis antara RI dan Australia memang berkembang sangat dinamis. pasang-surut tensi kerap kali menghiasi hubungan diantara kedua negara bertetangga ini. berdasarkan data yang dikutip dari http://ngah-ngoh.blogspot.com, Hubungan RI-Australia dimulai sejak tahun 60 ketika peristiwa Trikora, saat iitu Australia bertindak sebagai "kawan" RI dengan memberikan bantuan militer dalam menghadapi peperangan dengan Belanda. setelah itu Dwikorapun dikumandangkan saat itu Australia berubah haluan dan bertindak sebagai sekutu Inggris untuk  melawan Indonesia dalam mempertahankan Persekutuan Tanah Melayu Bentukan Inggris.

Era tahun 70'an kondisi alutsista TNI sangat memprihatinkan, Australia dengan berbagai syarat menghibahkan 1 skuadron jet tempur F86 Sabre, puluhan pesawat nomad dan puluhan kapal patroli kepada Indonesia.

Tahun 1975 Timor Timur bergejolak dengan Fretilin yang berhaluan kiri menguasai wilayah itu.  Pada waktu itu era perang dingin lagi “berdarmawisata” kemana-mana sehingga jika dibiarkan berkuasa maka komunis sudah berada di gerbang utara Australia dan di halaman belakang RI.  Setelah kunjungan Presiden Gerald Ford ke Jkt dan memberi “restu” maka pasukan Indonesia melakukan operasi militer di Timor Timur.  Australia tentu merasa senang karena tak perlu biaya untuk membendung paham komunis yang meloncat tiba-tiba dari Indocina ke depan Darwin.

Akan tetapi ironisnya ketika Tahun 1999 Timor Timur kembali bergejolak dan berusaha memisahkan diri dari Indonesia Australia malah mendukung pemisahan diri tersebut.

Saat ini hubungan Austalia-Indonesia kembali menghangat setelah munculnya informasi tentang penyadapan yang dilakukan oleh intelejen Australia terhadap para Pejabat RI sekitar Tahun 2009 para pejabat tersebut seperti dilansir Kompas.com diantaranya :

1. Susilo Bambang Yudhoyono, jenis ponsel Nokia E90-1
2. Kristiani Herawati (Ani Yudhoyono), jenis ponsel Nokia E90-1
3. Boediono (Wakil Presiden), jenis ponsel Blacberry Bold (9000)
4. Jusuf Kalla (mantan Wakil Presiden), jenis ponsel Samsung SGH-Z370
5. Dino Pati Djalal (juru bicara presiden urusan luar negeri), jenis ponsel Blackberry Bold (9000)
6. Andi Mallarangeng (juru bicara presiden urusan dalam negeri), jenis ponsel Nokia E71-1
7. Hatta Rajasa (Menteri Sekretaris Negara), jenis ponsel Nokia E90-1
8. Sri Mulyani Indrawati (Menko Ekonomi), jenis ponsel Nokia E90-1
9. Widodo Adi Sucipto (Menko Polkam), jenis ponsel Nokia E66-1
10. Sofyan Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika), jenis ponsel Nokia E90-1

Selain beberapa pejabat di atas Austalia juga diduga melakukan penyadapan terhadap Ibu Negara yakni Ibu Kristiani Herawati Yudhoyono.

kronologis isu penyadapan ini sendiri sebenarnya masih berkaitan dengan isu penyadapan oleh Amerika Serikat terhadap negara sekutunya, yang diungkap oleh media internasional the Guardians. setelah Eks analis Badan Keamanan Nasional (NSA) Edward Snowden membocorkan dokumen-dokumen rahasia yang disimpannya. Nama para pejabat Indonesia muncul setelah pada tanggal 13 nopember 2013 media merilis bagian dokumen berjudul “3D Impact and Update” dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Austalia melakukan penyadapan terhadap SBY dan para pejabat tinggi negaranya termasuk Ibu Negara.

Indonesia menghadapi isu ini dengan tegas, melalui pidatonya Presiden SBY meminta Australia untuk menjelaskan perihal insiden penyadapan oleh negara tetangga tersebut, secara resmi surat permintaan penjelasan dari presiden SBY pun telah dilayangkan kepada pemerintah Australia. Akan tetapi hingga saat penulis menulis artikel ini belum ada tanda-tanda akan adanya penjelasan terlebih lagi permohonan maaf dari pemerintah Austalia.

Sebagai tindak lanjut sikap tegas Pemerintah Indonesia, saat ini Presiden sudah memerintahkan penghentian kerja sama militer antara Indonesia dan Australia selain itu Duta Besar Indonesia untuk Australiapun sudah ditarik. Apakah sikap ini akan memberikan tekanan terhadap Pemerintah Australia? kita lihat saja.

Hubungan Australia-Indonesia memang sangat menarik untuk diamati, seperti disampaikan oleh Yenny Wahid dalam sebuah wawancara dengan Televisi Swasta, hubungan tersebut minimal dikenal dengan 3B yakni Bali, Beef dan Boat. Bali adalah istilah untuk menjelaskan perhatian masyarakat Australia terhadap Bali karena banyaknya turis Australia yang berkunjung ke Bali selain itu kasus pemboman di Balipun menelan banyak korban jiwa Warga Australia. Beef menjelaskan hubungan Australia-Indonesia terkait Impor Sapi dari Austalia oleh Indonesia dan Boat adalah kerjasama kedua negara untuk menyelesaikan permasalahan imigran gelap, Indonesia adalah wilayah transit bagi para imigran yang akan menuju cristmast Island Asutralia.

Selain itu di sektor pendidikanpun hubungan keduanya sangat erat, pertukaran mahasiswa kerap kali dilakukan oleh kedua negara. di sisi lain warga Indonesia yang mengemban pendidikan di Tanah Kanggurupun tidak dapat disebut sedikit. 

Melihat kondisi hubungan warganya yang sangat baik, maka alangkah bijaknya jika pemerintah kedua negara dapat membina hubungan diplomatis yang serasi. Permintaan penjelasan yang dilayangkan pemerintah Indonesia seharusnya segera ditanggapi secara serius oleh Perdana Menteri Abbot, karena jika tidak kedua negara akan dirugikan terutama warga negaranya.

Warga Australia sendiri sepertinya sepaham dengan penulis, berdasarkan jajak pendapat yang dilakukan di negara tersebut sebanyak  53% masyarakat Australia menginginkan Abbot meminta  maaf kepada Indonesia. semoga saja PM keras kepala ini mengikuti keingginan kebanyakan masyarakatnya.

Wallahu 'alam bissawaf

  

Monday, November 18, 2013

REVITALISASI BADAN INFAQ DAN SODAQAH DALAM RANGKA MENGENTASKAN KEMISKINAN

PENDAHULUAN 

Kemiskinan adalah salah satu persoalan krusial yang dihadapi bangsa Indonesia. Berdasarkan data yang ada pada Badan Pusat Statistik, Jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai angka 28.000.000 KK atau sekitar 11,6 persen dari keseluruhan warga negara Indonesia. Jumlah tersebut merupakan sebuah jumlah tinggi karena jumlah tersebut hampir sama dengan total jumlah penduduk Negara Malaysia.
Kenyataan tersebut tentunya sangat memprihatinkan kita.  Kekayaan alam yang berlimpah ternyata tidak mampu kita kelola dengan baik sehingga peningkatan kesejahteraan rakyat yang menjadi tujuan bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 belum tercapai hingga saat ini.
Kemiskinan sendiri jika kita lihat dari jenisnya maka terdapat dua jenis kemiskinan yakni kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan Absolut adalah suatu jenis kemiskinan yang ditunjukkan dengan minimnya pendapatan sehingga tidak terpenuhiya kebutuhan minimal masyarakat. Sementara itu Kemiskinan reltif adalah suatu tingkat kemiskinan dalam hubungannya dengan suatu rasio Garis Kemiskinan Absolut atau proporsi distribusi pendapatan (kesejahteraan) yang timpang (tidak merata) (ADB, 1999: 26).
Indonesia sebagai negara berkembang nyatanya menghadapi persoalan yang cukup berat dalam upaya mengantaskan kemiskinan di wilayahnya. Kemiskinan absolut terjadi di Indonesia karena kurangnya lapangan pekerjaan serta meningkatnya harga kebutuhan pokok masyarakat. Inflasi yang mencapai 6%  serta merta meningkatkan harga kebutuhan pokok masyarakat.
Di sisi lain kemiskinan relatifpun tumbuh subur disebabkan kebijakan ekonomi dan investasi yang belum mampu memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya. Sentralisasi kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan meningkatkan marjinalisasi antara kota dan desa. Secara perlahan tetapi pasti perkembangan konglomerasi di satu sisi menyebabkan usaha kecil dan informal tersingkir di sisi lain.
Kondisi ini jika tidak segera diatasi maka bangsa ini mungkin akan baik-baik saja di permukaan tetapi di dalam, karena gap antara miskin dan kaya semakin lebar, dan antara kota dan desa semakin jauh di sisi kesejahteraannya maka ancaman konflik vertikal dan horizontal semakin tinggi.
Ada banyak alternatif penyelesaian permasalahan tersebut salah satu diantaranya adalah melalui revitalisasi dan optimalisasi peran Badan Amil Zakat Infaq dan Sodaqoh. Sudah sejak lama peran zakat dan sodaqoh dipandang dapat menyelsaikan permasalahan kemiskinan pandangan tersebut diantaranya dikemukakan oleh :
  1. Abu Zahrah (2005) mengatakan bahwa zakat, sejak semula, diwajibkan untuk mengatasi kemsikinan.
  2. Menurut Mannan (1992) zakat sangat tepat dalam memperbaiki pola konsumsi, produksi (kemiskinan absolut) dan distribusi (kemiskinan relatif) dalam rangka mensejahterakan umat;
  3. Peran zakat dalam mengentaskan kemiskinan adalah peran yang tidak bisa dipungkiri keberadaannya, baik dalam kehidupan muslim atau kehidupan lainnya. Khalayak umum hanya mengetahui bahwasanya tujuan dari zakat adalah mengentaskan kemiskinan dan juga membantu para fakir miskin, tanpa mengetahui gambarannya secara gamblang (Yusuf Qaradhawi,2005:29);
  4. Zakat merupakan dana potensial yang dapat diberdayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Optimalisasi dana potensial tersebut diperlukan sistem pengelolaan yang transparan yaitu dengan penuh amanah dan secara professional. (A. Rahman Rosyadi dan M. Rais Ahmad, 2006:117).
Berdasarkan pendapat para Ahli tersebut maka jelas bahwa peranan Zakat dalam mengentaskan kemiskinan sangatlah potensial. Terutama jika kita kaitkan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Faktanya pemanfaatan potensi zakat, infaq dan sodaqoh yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional belum optimal hal ini bisa kita lihat dari besaran zakat yang telah terkumpul pada Baznas.
Berdasarkan data yang dikutip dari Situs resmi Badan Amil Zakat Nasional, realisasi pendapatan zakat Tahun 2011 hanya mencapai........ dari potensi sebesar........., hal ini tentunya merupakan bukti bahwa zakat, infaq maupun sodaqoh belum secara optimal dimanfaatkan sebagai sumber pembangunan bangsa.

SEBUAH BUKU TENTANG PEGAWAI NEGERI

..

terpopuler

PNS

ABDI NEGARA

ABDI MASYARAKAT