Tuesday, December 24, 2013

Substansi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (1)

20 desember lalu Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara disetujui menjadi Undang Undang oleh Pemerintah dan DPR. Untuk bahan pengetahuan bagi kita, saya mencoba merangkum isi Undang-Undang tersebut semoga bermanfaat bagi semuanya.

Meskipun Rapat Paripurna DPR telah menyetujui berlakunya Undang-Undang ini, akan tetapi pemberlakuannya tentunya menunggu penandatanganan Presiden dan pengundangan dalam Lembar Negara. berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka rancangan undang-undang yang telah disetujui tersebut harus diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani dan dicantumkan dalam lembaran negara baru dapat berlaku secara sah.

Jangka waktu antara rapat paripurna yang menyetujui RUU hingga sahnya sebuah RUU menjadi Undang-undang yakni maksimal 37 hari. Mekanismenya dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Setelah melalui persetujuan bersama pemerintah dan DPR maka draft RUU tersebut diserahkan kepada presiden Paling Lambat 7 Hari;
  2. Presiden mensahkan RUU menjadi Undang-Undang dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 sejak sraft tersebut diterima oleh presiden. setelah disahkan maka Undang-Undang dicanttumkan dalam lembar negara untuk diketahui umum.
  3. bilamana dalam jangka waktu tersebut presiden belum menandatangani draft tersebut maka Undang-undang tersebut dinyatakan sah dan wajib dimasukkan ke dalam lembaran negara.
Sehingga jelas pengesahan Undang-Undang ASN yang disetuji bersama antara pemerintah dan DPR pada rapat paripurna DPR tanggal 20 Desember lalu, adalah menunggu hingga jangka waktu paling lambat 37 hari sejak tanggal tersebut.

Mencoba membahas substansi Undang-undang tentunya bukanlah perkara yang mudah, karena secara umum Undang-Undang ini cukup jauh berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya yakni UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.Oleh karena itu pembahasan saya akan bagi ke dalam beberapa bagian, untuk bagian pertama ini saya ingin mencoba mengemukakan beberapa istilah baru dan perbedaan mendasar antara UU ASN dengan UU sebelumnya.

Perbedaaan tersebut dimulai dari istilah pegawai pemerintah sendiri, jika UU sebelumnya mengenal pegawai negeri sipil makaUU ini mengenal dua jenis aparat sipil negara yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (PPPK). itu berarti Undang-Undang ini memberikan kepastian Hukum kepada Pegawai Kontrak yang selama ini ada di dalam organisasi pemerintah.

Untuk lebih memperjelas beberapa istilah yang ada dalam UU ASN maka berikut ini isi Ketentuan Umum undang-Undang tersebut:


  1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
  2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangundangan.
  3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
    jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
    dan nepotisme.
  6. Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi.
  7. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
  8. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
  9. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  10. Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
  11. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  12. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  13. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan.
  14. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di
    instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 
  16. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
  17. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan
    lembaga teknis daerah.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
  19. Komisi ASN yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik.
  20. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan
    ASN sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  21. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  22. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Bagian yang saya beri warna merah adalah istilah baru yang terdapat dalam Undang-Undang ini. Ini adalah istilah baru yang benar-benar baru lahir dalam undang-undang ini. Istilah Apartur Sipil Negara adalah untuk menerangkan pegawai negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak adalah pegawai pemerintah yang berstatus kontrak atau saat ini kita kenal dengan tenaga kerja kontrak (TKK). dalam pasal berikutnya perjanjian terhadap PPPK dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan instansi dan berlaku minimal 1 tahun. itu berarti jika selama ini TKK mendapatkan perjanjian selalu 1 Tahun untuk diperpanjang pada tuhn berikutnya atau diberhentikan maka peraturan ini memungkinkan adanya masa kontrak lebih dari satu tahun.

Jabatan Pimpinan tinggi adalah nama lain dari jabatan eselon I sampai II, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan peralihan pasal 131 UU ini. Jika saya menilai maka jabatan pimpinan tinggi adalah sebuah sebuah nama bagi para pimpinan SKPD di daerah dan pejabat eselon I dan II di kementerian dan lembaga negara. ketentuan lebih lanjut tentang jabatan ini harus ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu Jabatan Administrasi dan pengawas adalah sebuah istilah bagi Jabatan eselon III dan IV. 
Salah satu istilah baru bahkan sebuah lembaga baru yang terbentuk oleh UU ini adalah Komisi ASN, yang merupakan sebuah lembaga independen yang dibentuk oleh presiden dan berkedudukan di Jakarta.

beranggotakan 5 orang yang terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah yang bertugas :
  1. menjaga netralitas Pegawai ASN;
  2. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
  3. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Bersambung...


No comments:

SEBUAH BUKU TENTANG PEGAWAI NEGERI

..

terpopuler

PNS

ABDI NEGARA

ABDI MASYARAKAT