Monday, December 30, 2013

Substansi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (2)

KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA


Lebih Lanjut KASN ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut KASN memiliki Tugas :
a. menjaga netralitas Pegawai ASN;
b. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN; dan
c. melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.

Secara lebih rinci penjabaran tugas tersebut dilaksanakan dengan :
  1. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
  2. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
  3. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  4. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
  5. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
untuk melaksanakan tugas dan fungsi KASN berwenang:
  1. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
  2. mengawasi dan mengevaluasi penerapan asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  3. meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
  4. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
  5. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
Sebagai tindak lanjut dari kewenangan tersebut KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku ASN dan disampaikan kepada Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat berwenang untuk ditindaklanjuti.

Bilamana hasil pengawasan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang maupun pejabat pembina kepegawaian, maka KASN dapat merekomendasikan sanksi terhadap kedua pejabat tersebut kepada presiden.


Sanksi dimaksud adalah berupa :
a. peringatan;
b. teguran;
c. perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan,dan/atau pengembalian pembayaran;
d. hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut diberikan oleh presiden kepada Pejabat Pembina Kepegawaian setingkat menteri dan oleh Menteri Kepada Pejabat Berwenang di Kementerian dan lembaga negara, serta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat berwenang di tingkat propinsi dan Kabupaten/kota.

Untuk memperjelas istilah pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang maka inilah pembagian jabatan tersebut pada setiap instansi atau lembaga :

NO
NAMA INSTANSI
PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN
PEJABAT BERWENANG
1.
Kementerian
Menteri
Sekretaris Jenderal
2.
Lembaga Non Kementerian
Pimpinan
Sekretaris
3.
Sekretariat Negara/Sekretariat Lembaga  Negara
Sekjen
Pejabat struktural kepegawaian
4.
Propinsi
Gubernur
Sekretaris Daerah
5.
Kabupaten/Kota
Bupati/Walikota
Sekretaris Daerah



SUSUNAN KASN

KASN terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota, 1 orang wakil ketua  merangkap anggota dan 5 orang anggota, berarti secara keseluruhan KASN terdiri dari 5 orang yang merupakan perwakilan dari PNS dan non PNS. 

Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya KASN dibantu oleh sekretariat dimana sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh KASN. Sekretaris KASN adalah seorang PNS. selain dibantu oleh sekeratiat KASN dapat mengangkat asisten untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Anggota KASN harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia;
b. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;
d. tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik;
e. mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;
f. memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
g. berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu 􀀁 hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau strata dua (S2) di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia;
h. tidak merangkap jabatan pemerintahan dan/atau badan hukum lainnya; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

SELEKSI ANGGOTA KASN
Seleksi anggota KASN dimulai melalui pembentukan Tim Seleksi yang dipimpin langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara,  yang akan bekerja selama 3 bulan mulai dari mengumumkan secara terbuka lowongan untuk menjadi anggota KASN hingga mengajukan hasil seleksi tersebut untuk ditetapkan oleh Presiden.
Terdapat ketentuan berkenaan dengan jumlah anggota yang diajukan oleh Tim kepada presiden yakni harus dua kali lipat jumlah KASN yang akan ditetapkan yakni 10 orang.

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA KASN
Anggggota KASN diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk masa jabatan 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak 1 kali masa jabatan.  pemberhentian Anggota KASN didasarkan pada ketentuan Pasal 40 ayat (3) yakni apabila :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak mampu jasmani atau rohani sehingga tidak dapa menjalankan kewajiban sebagai anggota KASN;
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan/umum; atau
e. menjadi anggota partai politik dan/atau menduduki jabatan negara.

dalam rangka pengawasan kode etik dan kode perilaku anggota KASN, presiden membentuk majelis kehormatan KASN yang beranggotakan 5 orang dan terdiri dari luar anggota KASN.

Ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan KASN ini akan diatur dengan peraturan presiden.

Analisis

Selanjutnya analisis penulis terhadap keberadaan KASN ini, dapat diambil kesimpulan bahwa, KASN adalah sebuah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektifitas Aparatur Negara dalam hal ini aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan Tugas dan fungsinya.
Sebagai sebuah lembaga independen diharapkan organisasi ini dapat memecahkan persoalan manejemen pegawai yang selama ini dihadapi oleh pemerintah.  fungsinya sebagai kontrol terhadap seluruh kebijakan pegawai pemerintah di pusat maupun di daerah diarahkan guna berjalannya manajemen kepegawaian sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah digariskan.
Kewenangannya untuk memberikan rekomendasi kepada presiden terhadap berbagai penyimpangan kepegawaian di kementerian, lembaga non kementerian dan pemerintah daerah merupakan langkah untuk meningkatkan kewaspadaan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan manajemen kepegawaian. sehingga tidak akan ada lagi pegawai pemerintah yang "diobok-obok" oleh kepentingan sesaat kepala daerah.
Memang telah lama diketahui umum bahwa manajemen kepegawaian terutama di daerah saat ini sangat rentan terhadap kepentingan politik kepala daerah, praktek-praktek manajemen kepegawaian yang mengedepankan kepentingan politik kerap kali terjadi. Hal tersebut mengakibatkan birokrasi pemerintahan terjebak dalam dimensi politik yang kerap kali berubah. Maka tak heran perubahan kepala daerah akan menyebabkan kondisi internal birokrasi akan ikut berubah, implikasinya adalah terjadinya kemandegan kinerja birokrasi setiap kali terjadi perubahan pimpinan daerah.

Dengan adanya pengawasan dari KASN maka Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan dipaksa untuk melakukan Manajemen Kepegawaian sesuai dengan aturan yang berlaku.

Akan tetapi ibarat pepatah "tak ada gading yang tak retak" maka keberadaan organisasi KASN ini juga bukan berarti permasalahan kepegawaian akan sepenuhnya terselesaikan, permasalahan yang mungkin ada dalam keberadaan KASN ini menurut saya terletak pada kemampuan dan kapsitas anggota KASN yang nanti terpilih.

Kemampuan untuk menangkap permasalahan dan memberikan arahan kepada pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang sangat tergantung pada pemahaman dan kemampuan melihat secara komprehensip kondisi pemerintah (pusat maupun daerah). Kondisi status quo yang begitu kuat dalam kondisi birokrasi akan menyebabkan berbagai resisten antara pemerintah dan KASN sendiri sebagaimana terjadi antara KPK dan Kepolisian beberapa waktu lalu.

Kewenangan untuk mengkoreksi kebijakan kepala daerah dapat menimbulkan instabilitas dalam pengelolaan negara di tingkat pusat dan daerah "hubungan kurang harmonis antara kepala daerah dan beberapa jabatan pimpinan tinggi" bisa saja terjadi karena kekurangsejalanan antara keinginan kepala daerah dan pejabat pimpinan tinggi yang diangkat sesuai aturan.

Permasalahan lain kemungkinan dapat kita temukan dalam kerangka minimnya jumlah anggota KASN yang berjumlah 5 orang itu dengan medan tugas yang sangat luas meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Rapublik Indonesia. dengan jumlah kurang lebih 440 Kabupaten/Kota dan 34 Propinsi tentunya bukanlah hal mudah bagi KASN untuk mengoptimalkan kinerjanya, sehingga kemungkinan tebang pilih dan masih lolosnya berbagai penyimpangan di daerah masih mungkin terjadi.

Last but not least, integritas dan dedikasi anggota KASN sangat menentukan terlaksananya konsep perbaikan melalui KASN ini, pengisian anggota KASN yang tidak memperhatikan kapasitas spikologi dan mental anggota akan menyebabkan lembaga ini rentan terhadap korupsi dan kolusi. hal ini sebagaimana kita alami saat ini di Mahkamah Konstitusi.

saya yakin masih banyak permasalahan yang mungkin muncul dari keberadaan KASN ini yang harus mampu kita prediksi sedini mungkin sebelum semuanya terlanjur terjadi, karena oleh karena itu peraturan pemerintah maupun peraturan lain sebagai aturan operasional dari undang-undang ASN harus disusun dengan pendekatan komprehensip yang mampu meminimalisir permasalahan yang mungkin terjadi.

Bersambung...

No comments:

SEBUAH BUKU TENTANG PEGAWAI NEGERI

..

terpopuler

PNS

ABDI NEGARA

ABDI MASYARAKAT