Wednesday, November 27, 2013

dr. Ayu Malpraktek?

Tadi padi saya dan isteri tercinta menyimak sebuah interview pada salah satu televisi swasta di tanah air. judul interview tersebut yang bertajuk "pisau tajam malpraktek" memang sangat menarik perhatian istri, terlebih karena profesinya yang seorang bidan.

Istri sedikit emosional menanggapinya dan kalimat pembelaan terhadap dokter Ayu sang terpidana kerap keluar dari mulutnya, saya memakluminya sebagai sesama tenaga medis tentunya ada perasaan solidaritas di dalam dirinya.

Saya menjawab enteng saja "tenang dulu dong, Bun kita liat dulu duduk perkaranya". saking seriusnya kami melihat siaran telvisi kami De Alvin anak bungsu saya yang telah bangun kami titipkan sama Lia pembantu kami. Satu persatu pernyataan keluar dari mulut sang reporter dan sang nara sumber.

Terus kami menyimak sehingga akhirnya kebingungan kami sedikit terjawab. dari kronologis kejadian kami temui bahwa sang pasien yang dirujuk dari puskesmas ke RS. Rumah Sakit R.D. Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara tepat pukul tujuh telah mengalami pecah ketuban sejak pukul 07.00 WIB dan dalam kondisi yang sudah lemah. meskipun begitu pihak rumah sakit yakni dr. Dewa Ayu Sasiary (dr. Ayu) menangani dengan tenang dan mengikuti prosedur kedokteran yang berlaku yakni mencoba persalinan normal dengan menunggu pembukan lengkap. 

meskipun pasien merengek memohon persalinan caesar atau melalui operasi karena kemungkinan persalinan normal masih besar maka dokter tetap mencoba persalinan normal. Menurut saya hal ini sangat masuk akal mengingat prosedur operasi yang lebih rumit dan sangat beresiko. Baru sekitar pukul 18.00WIB saat janin mengalami distres dengan menunjukkan gejala-gejala tertentu dokter segera membawanya ke meja operasi.

Operasi sesar yang dilakukan oleh dokter dr. Dewa Ayu Sasiary sebagaimana dijelaskan seorang nara sumber telah berjalan sesuai operasional prosedur kedokteran akan tetapi meskipun begitu sang ibu yakni Julia Fransiska Maketey tak dapat tertolong karena mengalami gejala Emboli Udara (Adanya gelembung udara menghambat darah mengasup oksigen dari paru-paru).

Kasus emboli sendiri sebenarnya adalah sebuah resiko dalam suatu tindakan kesehatan, itu dapat terjadi pada saat operasi maupun persalinan normal, "setiap tindakan yang menyebabkan terbukanya jaringan pembuluh darah akan selalu beresiko terhadap terjadinya penyumbatan darah oelh material yang tak dapat larut seperti udara atau partikel lain." Istri saya sedikit berkomentar.

Malprakltek sendiri jika kita definisikan maka kita dapat melihat beberapa pendapat ahli berikut ini :
  1. Definisi malpraktik profesi kesehatan adalah kelalaian dari seseorang dokter atau perawat untuk mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang lazim dipergunakan terhadap pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama (Valentin v. La Society de Bienfaisance Mutuelle de Los Angelos, California, 1956). 
  2. Pengertian malpraktik medik menurut WMA (World Medical Associations) adalah Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (adanya kegagalan dokter untuk menerapkan standar pelayanan terapi terhadap pasien, atau kurangnya keahlian, atau mengabaikan perawatan pasien, yang menjadi penyebab langsung terhadap terjadinya cedera pada pasien). 
  3. Menurut M.Jusuf  Hanafiah & Amri Amir, yaitu:
  • adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan   dalam menjalankan profesinya;
  • adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;  
  • adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter  yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis.
Jika kita melihat beberapa pengertian di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa tindakan malpraktek adalah kelalaian yang sengaja atau tidak disengaja yang menyebabkan penanganan kesehatan terhadap pasien tidak sesuai dengan prosedur kesehatan yang berlaku.

Asumsi saya prosedur di sini adalah prosedur yang berkaitan dengan penanganan permasalahan kesehatan, bukan penanganan lain yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan kesehatan itu sendiri. Ketentuan-ketentuan yang bersifat administrasi saya kira tidak dapat kita masukkan ke dalam malpraktek karena itu tidak berhubungan dengan peningkatan atau penurunan kesehatan pasien.

hal ini sebagaimana pendapat beberapa ahli di bawah ini :

Ada dua istilah yang sering dibicarakan secara bersamaan dalam kaitan malpraktik yaitu kelalaian dan malpratik itu sendiri. Kelalaian adalah melakukan sesuatu dibawah standar yang ditetapkan oleh aturan/hukum guna melindungi orang lain yang bertentangan dengan tindakan-tindakan yang tidak beralasan dan berisko melakukan kesalahan (Keeton, 1984 dalam Leahy dan Kizilay, 1998).
Malpraktek tidaklah sama dengan kelalaian. Malpraktik sangat spesifik dan terksait dengan status profesional dari pemberi pelayanan dan standar pelayanan profesional Malpraktik adalah kegagalan seorang profesional (misalnya dokter dan perawat) melakukan sesuai dengan standar profesi yang berlaku bagi seseorang yang karena memiliki ketrampilan dan pendidikan (Vestal,K.W, 1995).Hal ini lebih dipertegas oleh Ellis & Hartley (1998) bahwa malpraktik adalah suatu batasan spesifik dari kelalaian. Ini ditujukan pada kelalaian yang dilakukan oleh yang telah terlatih secara khusus atau seseorang yang berpendidikan yang ditampilkan dalam pekerjaannya.Oleh karena itu batasan malpraktik ditujukan untuk menggambarkan kelaliaian oleh perawat dalam melakukan kewjibannya sebagai tenaga keperawatan.
ketiga pendapat di atas menunjukkan bahwa harus ada pemisahan antara kelalaian dan malpraktek, malpraktek adalah bentuk sfesifik dari kelalaian dalam menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang profesional dalam hal ini profesional kesehatan. 
Mungkin secara lebih nyata kita dapat melihat bentuk malpraktek dalam kasus seperti  tertinggalnya benda di dalam tubuh saat operasi, atau memecahkan ketuban dalam proses kelahiran yang belum saatnya atau ketika pemberian obat yang tidak sesuai dengan diagnosa. hal-hal seperti itu adalah berkaitan dengan keterampilan dan keahlian seorang dokter, bidan atau perawat. sehingga kelalaian itu akan secara langsung berakibat terhadap penurunan kondisi kesehatan pasien.
Sementara kelalaian yang lain yang bukan bersifat malpraktek saya kira seperti belum memiliki ijin praktek, tidak ditandatanganinya persetujuan keluarga saat melakukan tindakan terhadap pasien atau saat merujuk tidak disertai surat rujukan. 
mohon maaf itu asumsi saya tentunya menganalisa beberapa pendapat ahli di atas. Wallaho alam bissawaf...
melihat kronologis kejadian mal praktek dr. Ayu maka saya mengambil kesimpulan bahwa yang dilakukan oleh dr. Ayu adalah sebuah tidakan yang melanggar hukum atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bukan melakukan tndakan malpraktek  hal ini dikemukakan pula oleh Ketua Mahkamah Yudisial Taufiqurrahman yang berpendapat bahwa pengenaan vonis terhadap dr. Ayu lebih kepada pelanggaran terhadap prosedur penanganan pasien ketimbang tindakan malpraktek.
 hal inilah yang menyebabkan perdebatan panjang antara IDI melalui keputusan MKKE Kedokteran dengan Vonis MA, akan tetapi hal tersebut wajar terjadi karena bangunan hukum Indonesia tidak mengenal istilah malpraktek sehingga jika kita lihat pertimbangan MA dalam menjatuhkan vonispun tidak terdapat kata-kata tindakan malpraktek. ini dia beberapa hal yang menjadi pertimbangan MA :
  1. Pemeriksaan jantung baru dilakukan setelah operasi.
  2. Penyebab kematian masuknya udara ke bilik kanan jantung. Ini karena saat pemberian obat atau infus karena komplikasi persalinan. 
  3. Terdakwa tidak punya kompetensi operasi karena hanya residence atau mahasiswa dokter spesialis  dan tak punya surat izin praktek (SIP)
  4. Terjadi pembiaran pasien selama delapan jam.
Bahkan dalam interview terungkap juga bahwa terdapat pemalsuan tanda tangan keluarga oleh salah satu dokter yang menjadi terpidana.

Sehingga asumsi saya adalah penjatuhan hukuman oleh MA lebih karena terdapatnya pelanggaran terhadap mekanisme penanganan pasien yang bersifat administratif. 

Pemberitaan yang selalu mengaitkan tindakan dr. Ayu sebagai tindakan malpraktek inilah yang mengundang reaksi dari para dokter di Indonesia, mereka sedemikian hebatnya menentang putusan MA. padahal dalam putusan MA tidak disebutkan bahwa hal tersebut merupakan tindakan malpraktek hanya diduga melakukan tindakan malpraktek dan pengenaan terhadap terpidanapun merupakan pasal-pasal KUHP bukan pasal dalam undang-undang kedokteran.

menyikapi hal tersebut seyogyanya seluruh pihak menanggapi dengan bijak, bangunan hukum kedokteran yang belum sempurna menyebabkan kerancuan istilah malpraktek sehingga sudut pandang dalam melihat tindakan dr. Ayu akan berbeda. sudut pandang dokter yang menyebutnya bukanlah malpraktek tentunya tidak otomatis menggugurkan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh dr. Ayu dan kawan-kawan yakni yang paling kuat adalah adanya dugaan pemalsuan tanda tangan keluarga pasien serta posisi dokter sebagai residen.

tentunya hal ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk dapat menyempurnakan peraturan perundang-undangan, belum adanya standar pelayanan baku yang bersifat nasional berkenaan dengan praktek kedokteran adalah salah satu hal yang perlu segera dituntaskan. dengan standar yang baku maka semua kepentingan akan terlindungi tenaga medis dilindungi, pun dengan kepentingan pasien.

Bagi para tenaga medis dimana saja Anda tentunya jangan sampai kasus ini menurunkan motivasi Anda dalam menolong sesama, janganlah berputus asa dalam kebaikan.....

Bravo seluruh dokter di Indonesia!!!!!



Wallahu Alam Bissawaf......

No comments:

SEBUAH BUKU TENTANG PEGAWAI NEGERI

..

terpopuler

PNS

ABDI NEGARA

ABDI MASYARAKAT